Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

DPR Resmi Sahkan 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

Siti Rohmah • Kamis, 12 Februari 2026 | 07:15 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, saat membacakan laporan Komisi IX DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, saat membacakan laporan Komisi IX DPR RI

RADARTUBAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan 10 nama sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pada Selasa (10/2).

Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR

Dalam rapat tersebut, Saan meminta persetujuan forum atas laporan Komisi IX DPR terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas BPJS dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat.

Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap laporan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Piutang dan Denda Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Lima Nama Dewas BPJS Kesehatan Periode 2026–2031

Sebanyak 10 anggota Dewas yang disahkan terdiri atas lima orang untuk BPJS Kesehatan dan lima orang untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk BPJS Kesehatan, anggota Dewas yang ditetapkan yakni Afif Johan dan Stevanus Adrianto Passat dari unsur pekerja, Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja, serta Lula Kamal dari unsur tokoh masyarakat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI Konyol

Susunan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, susunan Dewas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 terdiri atas Dedi Hardianto dan Ujang Romli dari unsur pekerja, Sumarjono Saragih dan Abdurrakhman Lahabato dari unsur pemberi kerja, serta Alif Nuryanto yang mewakili unsur tokoh masyarakat.

Proses Seleksi dan Uji Kelayakan

Sebelum pengesahan dilakukan, Komisi IX DPR telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi terhadap para calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Proses tersebut diawali dengan rapat internal komisi pada 27 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 2 Februari 2026, para calon diminta menyusun makalah sebagai bagian dari proses seleksi.

Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar secara terpisah pada 3 dan 4 Februari 2026.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#BPJS Ketenagakerjaan #komisi ix dpr #dpr #Dewas BPJS