Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1–3 Tetap Berlaku hingga Februari 2026, Pemerintah Pastikan Stabilitas Tarif

Siti Rohmah • Kamis, 12 Februari 2026 | 07:28 WIB
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan.

RADARTUBAN - Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepanjang 2026.

Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 dan tetap mengacu pada besaran iuran yang saat ini diterapkan untuk seluruh kelas kepesertaan.

Pemerintah Pertahankan Tarif Iuran untuk Tahun 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan penahanan iuran diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang masih tumbuh di kisaran rata-rata satu dekade terakhir, yakni sekitar 5 persen.

Selama pertumbuhan ekonomi belum meningkat signifikan, pemerintah menilai belum tepat menambah beban masyarakat.

Menurut Purbaya, penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila ekonomi nasional mampu tumbuh lebih tinggi dan berkelanjutan, khususnya di atas level 6 persen.

Pertumbuhan tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya daya beli dan kapasitas ekonomi masyarakat.

“Kalau pertumbuhan sudah di atas 6 persen, kesempatan kerja lebih mudah, barulah kita mempertimbangkan penyesuaian beban kepada masyarakat. Untuk saat ini belum,” ujar Purbaya kepada awak media.

Evaluasi Penyesuaian Iuran Akan Dilakukan Jika Ekonomi Meningkat

Ia menambahkan, apabila pada 2026 pertumbuhan ekonomi benar-benar melampaui 6 persen, pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap kemampuan masyarakat untuk menanggung kemungkinan penyesuaian iuran bersama negara.

Namun demikian, hingga kini kebijakan tersebut belum menjadi agenda pemerintah.

Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Kelas

Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per Februari 2026 masih sama seperti sebelumnya.

Peserta mandiri kelas 1 dikenakan iuran Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulan, dan kelas 3 Rp 42.000 per bulan. Untuk kelas 3, sebagian iuran masih mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Stabilitas Iuran Penting untuk Keterjangkauan Layanan Kesehatan

Pemerintah menilai stabilitas iuran BPJS Kesehatan penting untuk menjaga keterjangkauan dan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, seiring upaya pemulihan serta percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ke depan, pemerintah menegaskan kebijakan terkait iuran BPJS Kesehatan akan terus mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal, peningkatan kualitas layanan kesehatan, dan kemampuan ekonomi masyarakat secara luas.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#ekonomi nasional #iuran bpjs kesehatan #BPJS Kesehatan #Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Kelas