Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemerintah Siapkan Label Khusus untuk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

Amaliya Syafithri • Kamis, 12 Februari 2026 | 09:40 WIB
Pemerintah Siapkan Label Khusus Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi
Pemerintah Siapkan Label Khusus Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

RADARTUBAN - Isu kesehatan akibat konsumsi gula berlebihan menjadi topik penting yang tengah dibahas pemerintah Indonesia.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan rencana untuk memberlakukan label khusus pada produk makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi.

Dasar Regulasi dan Tujuan Label Gula

Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan untuk meningkatkan kesadaran konsumen.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Molekul Gula dari Bakteri Laut Dalam yang Mampu Bunuh Sel Kanker

Permintaan ini muncul di tengah meningkatnya angka kasus penyakit tidak menular, seperti diabetes mellitus dan obesitas, yang menurut laporan medis kini juga menjangkiti kelompok usia muda.

Untuk itu, pemerintah melihat kebutuhan agar konsumen dapat lebih mudah menilai produk makanan ataupun minuman berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Label Peringatan Mirip Rokok

Skema yang diusulkan bukan sekadar mencantumkan kadar gula di bagian nutrisi standar, tetapi juga label peringatan yang lebih jelas, mirip dengan label peringatan pada kemasan rokok yang menginformasikan risiko kesehatan seperti gula tinggi, garam, atau lemak jenuh.

Tujuan utama pendekatan ini adalah untuk membantu konsumen membuat pilihan lebih sehat dan mengurangi kecenderungan konsumsi yang bisa memicu penyakit kronis.

Standar dan Implementasi

Rencana ini nantinya akan dirumuskan lebih rinci oleh BPOM bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk pembentukan standar jelas untuk tata letak, warna, dan besaran label yang wajib dicantumkan oleh produsen.

Regulasi ini diharapkan rampung dan mulai diberlakukan dalam beberapa bulan ke depan.

Dampak bagi Industri dan Konsumen

Pihak industri pun diminta mulai bersiap. Beberapa pihak menilai kebijakan ini juga bisa mendorong produsen untuk mereformulasi produk agar rendah gula, sehingga lebih sesuai dengan tren konsumsi sehat yang meningkat.

Selain itu, keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam perlindungan konsumen atas hak mengetahui kandungan nutrisi produk yang mereka konsumsi.

Dengan adanya label ini, konsumen akan memiliki alat praktis untuk menilai risiko kesehatan dari produk makanan dan minuman, menjadikannya bagian dari upaya nasional dalam mengendalikan penyakit tidak menular melalui informasi yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Pemerintah berharap langkah ini dapat berkontribusi menurunkan prevalensi diabetes, obesitas, dan komplikasi kesehatan lain yang berkaitan dengan konsumsi gula berlebihan.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#diabetes #gula tinggi #resiko kesehatan #BPOM #label gula