RADARTUBAN - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024.
Modus Penyimpangan Ekspor
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya praktik rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
Dalam skema tersebut, CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS yang berbeda.
“Rekayasa klasifikasi ini dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” kata Syarief dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
Identitas Para Tersangka
Adapun 11 tersangka yang ditetapkan terdiri atas unsur aparatur negara dan pihak swasta.
Baca Juga: Kejati NTB Tahan Tersangka Ketiga Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota
Dari unsur aparatur negara:
- LHB, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian
- FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
Dari pihak swasta:
- ES, Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS
- ERW, Direktur PT BMM
- FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP
- RND, Direktur PT TAJ
- TNY, Direktur PT TEO
- VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya
- RBN, Direktur PT CKK
- YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP
Dugaan Pelanggaran Hukum
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan dan Proses Penyidikan
Kejaksaan Agung menahan seluruh tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta Timur serta beberapa kediaman pejabat Bea Cukai di Jakarta dan luar Jakarta.
Selain itu, puluhan saksi dari unsur swasta maupun birokrasi juga telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni