RADARTUBAN - Pemerintah resmi membuka proses seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dan menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketua.
Tahapan Seleksi dan Tujuan
Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono, menyampaikan bahwa tahapan seleksi telah dimulai guna menjaring putra-putri terbaik bangsa untuk mengisi jabatan strategis di OJK.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Pengisian posisi ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Struktur Panitia Seleksi
Pembentukan Pansel tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam struktur Pansel, Purbaya bertindak sebagai ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya.
Anggota Pansel terdiri atas:
- Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman
- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Erwan Agus Purwanto
- Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra
- Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi
- Pakar grafologi Gusti Aju Dewi
Jabatan yang Akan Diisi
Seleksi ini meliputi posisi:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota
Persyaratan Peserta Seleksi
Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki integritas dan moral baik
- Cakap secara hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026
- Memiliki pengalaman/keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih
- Tidak berstatus sebagai pengurus atau anggota partai politik
Pendaftaran dan Proses Seleksi
Ketentuan lebih rinci dapat diakses melalui pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 di laman resmi Kemenkeu dan Bank Indonesia.
Pendaftaran daring dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id
Proses seleksi dilakukan dalam empat tahapan:
- Seleksi administrasi
- Penilaian masukan masyarakat
- Penelusuran rekam jejak, penilaian makalah, asesmen, dan pemeriksaan kesehatan
- Afirmasi atau wawancara
Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta situs seleksi ADK OJK. Keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni