Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Seleksi Calon Petinggi OJK Resmi Dibuka, Purbaya Yudhi Sadewa Pimpin Panitia Seleksi

Siti Rohmah • Kamis, 12 Februari 2026 | 10:35 WIB
Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal

RADARTUBAN - Pemerintah resmi membuka proses seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dan menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketua.

Tahapan Seleksi dan Tujuan

Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono, menyampaikan bahwa tahapan seleksi telah dimulai guna menjaring putra-putri terbaik bangsa untuk mengisi jabatan strategis di OJK.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Pengisian posisi ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Struktur Panitia Seleksi

Pembentukan Pansel tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Dalam struktur Pansel, Purbaya bertindak sebagai ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya.

Anggota Pansel terdiri atas:

Jabatan yang Akan Diisi

Seleksi ini meliputi posisi:

Persyaratan Peserta Seleksi

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:

Pendaftaran dan Proses Seleksi

Ketentuan lebih rinci dapat diakses melalui pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 di laman resmi Kemenkeu dan Bank Indonesia. 

Pendaftaran daring dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id

Proses seleksi dilakukan dalam empat tahapan:

  1. Seleksi administrasi
  2. Penilaian masukan masyarakat
  3. Penelusuran rekam jejak, penilaian makalah, asesmen, dan pemeriksaan kesehatan
  4. Afirmasi atau wawancara

Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta situs seleksi ADK OJK. Keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#OJK #menteri keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK #ADK