RADARTUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan salinan ijazah Presiden Joko Widodo tanpa sensor kepada pemohon keterbukaan informasi, Bonatua Silalahi.
Penyerahan dokumen ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan KPU membuka data yang sebelumnya disamarkan.
Dalam diskusi program Sapa Indonesia Malam, Bonatua menunjukkan salinan ijazah tersebut yang kini menampilkan informasi lengkap.
Mulai dari nomor ijazah hingga tanda tangan rektor dan dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Meski demikian, dia mengaku masih belum puas dengan dokumen yang diterimanya.
Bonatua menilai ijazah yang diserahkan KPU masih berstatus sebagai data sekunder.
Menurutnya, dokumen tersebut belum diverifikasi dan belum melalui proses autentikasi resmi karena tidak pernah disandingkan langsung dengan ijazah asli.
Dia menegaskan, untuk memastikan ke sah han dokumen, diperlukan proses autentikasi melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atau setidaknya klarifikasi dengan mencocokkan salinan ijazah dengan dokumen fisik aslinya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai keterlambatan KPU dalam membuka dokumen ini justru memperpanjang keraguan publik.
Dia berpendapat bahwa dokumen persyaratan administrasi pejabat publik seharusnya bersifat terbuka sejak awal.
Di sisi lain, Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menilai langkah KPU sudah sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Dia menegaskan Presiden Jokowi tidak merasa khawatir karena yakin ijazah yang dimilikinya sah, dan berharap kasus ini menjadi pelajaran agar proses verifikasi administrasi ke depan lebih transparan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama