RADARTUBAN - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Pendaftaran Praperadilan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini terdaftar dengan klasifikasi pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan didaftarkan pada Selasa (10/2), dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat rincian petitum yang diajukan pemohon maupun penetapan hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2) 2026.
Baca Juga: Nama Gus Alex Kembali Muncul, KPK Dalami Skandal Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024
Kronologi Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Penetapan status tersangka diumumkan pada Januari 2026.
Kasus ini berawal dari pengumuman KPK pada 9 Agustus 2025 mengenai dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Estimasi Kerugian Negara dan Pencegahan ke Luar Negeri
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari R p1 triliun.
Pada tahap itu, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dalam perkembangan selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Sorotan DPR dalam Penyelenggaraan Haji
Selain proses penegakan hukum oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus menemukan sejumlah dugaan kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni