RADARTUBAN - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sekitar 120 ribu pasien penyakit katastropik yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap memperoleh layanan kesehatan, meskipun kepesertaan mereka sempat terdampak proses pemutakhiran data.
Layanan Medis Tidak Terputus
Dalam rapat kerja bersama DPR di Jakarta, Rabu (11/2), Budi menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat kepada rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan medis kepada para pasien tersebut tanpa terputus.
Kelompok pasien yang terdampak penonaktifan sementara mencakup penderita gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, pasien stroke dan penyakit jantung yang memerlukan konsumsi obat rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi, hingga penderita talasemia yang membutuhkan transfusi darah.
Menurut Budi, penghentian layanan bagi kelompok ini berisiko menimbulkan dampak fatal.
“Kami di Kementerian Kesehatan, sejalan dengan Komisi IX, menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi masyarakat berisiko tinggi ini tidak boleh berhenti, bahkan sehari pun,” ujar Budi.
Baca Juga: Menkeu Siap Cairkan Rp 15 Miliar untuk Reaktivasi Sementara JKN Otomatis Bagi Peserta PBI
Penyebab Penonaktifan dan Langkah Reaktivasi
Penonaktifan kepesertaan PBI JK terjadi akibat perubahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam pemutakhiran tersebut, sebagian peserta tercatat berpindah ke kelompok desil 6 hingga 10 yang dinilai memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi.
Untuk mengantisipasi dampak terhadap layanan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar menerbitkan Surat Keputusan (SK) reaktivasi.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan rumah sakit tetap mendapatkan kepastian pembayaran atas pelayanan yang diberikan.
“Sebanyak 120 ribu pasien penyakit katastropik ini telah disetujui oleh pemerintah dan DPR untuk segera direaktivasi kembali kepesertaan PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial,” kata Budi.
Penataan Data PBI JK Secara Menyeluruh
Selama masa reaktivasi sementara selama tiga bulan, Budi menekankan perlunya pembenahan data terhadap sekitar 11 juta peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Proses tersebut akan melibatkan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah.
“Total yang berpindah dari PBI ke non-PBI itu sekitar 11 juta orang. Data ini harus dirapikan, agar kelompok desil yang lebih mampu tidak masuk, sementara masih ada masyarakat di desil 1 sampai 5 yang justru belum terakomodasi,” ujarnya.
Masa tiga bulan tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta yang dinilai mampu secara ekonomi agar beralih menjadi peserta mandiri.
Dengan demikian, kuota PBI dapat dialokasikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Estimasi Anggaran Reaktivasi
Dari sisi anggaran, Budi menjelaskan bahwa biaya reaktivasi diperkirakan sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.
Untuk sekitar 120 ribu pasien, kebutuhan anggaran mencapai kurang lebih Rp 5 miliar per bulan atau sekitar Rp15 miliar untuk periode tiga bulan.
Ia menilai nilai tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan risiko kesehatan serius, bahkan kematian, yang dapat terjadi apabila pasien penyakit katastropik terlambat memperoleh layanan medis yang dibutuhkan.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni