RADARTUBAN - Terbitnya aturan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kembali menjadi perbincangan, khususnya terkait nasib gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Banyak pegawai non-ASN mempertanyakan apakah kebijakan baru ini membuka peluang kenaikan gaji bagi PPPK paruh waktu.
Tidak Ada Kenaikan Gaji Otomatis
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak otomatis meningkat.
Tidak terdapat sistem kenaikan gaji berkala seperti yang berlaku pada PPPK penuh waktu.
Aturan ini menekankan dua poin penting terkait pengupahan PPPK paruh waktu:
- Nominal gaji tidak boleh lebih kecil dari upah yang diterima saat masih berstatus non-ASN.
- Atau harus mengikuti standar upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing (UMR/UMP).
Dengan demikian, besaran gaji tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan dan tidak mengalami kenaikan rutin secara otomatis.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Pertanyakan Status ASN, Gaji Januari 2026 Belum Cair
Peluang Naik Penghasilan Lewat Status Penuh Waktu
Satu-satunya cara untuk meningkatkan penghasilan adalah dengan beralih status menjadi PPPK penuh waktu.
Proses ini tentu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menpan RB juga memberikan kesempatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengajukan perubahan status pegawai dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Namun, perubahan tersebut hanya dapat dilakukan jika tersedia anggaran dan pegawai yang bersangkutan memiliki catatan kinerja yang baik.
Tetap Wajib Penuhi Target Kinerja
Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap wajib menyusun dan memenuhi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, baik setiap tiga bulan maupun setiap tahun.
Hasil evaluasi inilah yang akan menentukan apakah kontrak kerja akan diperpanjang atau apakah pegawai berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa sistem PPPK paruh waktu tetap berbasis kinerja dan kemampuan anggaran, sekaligus membuka peluang peningkatan status bagi pegawai yang menunjukkan performa optimal.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni