RADARTUBAN - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan dana stimulan senilai Rp 369,9 miliar guna mendukung perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang akibat bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan bantuan tersebut disalurkan kepada 17.251 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 25 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut.
“Bantuan stimulan rumah rusak hari ini disalurkan kepada 17.251 KK di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp369,915 miliar,” ujarnya di Lhokseumawe, Jumat.
Penyaluran bantuan dilakukan dalam kegiatan penyerahan stimulan pembangunan rumah rusak ringan dan sedang bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Suharyanto menjelaskan, besaran bantuan ditetapkan Rp15 juta per KK untuk kategori rumah rusak ringan dan Rp 30 juta per KK untuk rumah rusak sedang.
Ia menambahkan, masih terdapat 24 kabupaten/kota lain yang saat ini berada dalam tahap verifikasi data.
Penyaluran bantuan bagi wilayah tersebut ditargetkan dapat dilakukan pada pekan berikutnya setelah proses administrasi rampung.
Di Kota Lhokseumawe sendiri, tercatat 23 KK menerima bantuan untuk rumah rusak ringan dan 1.178 KK untuk rumah rusak sedang, dengan total nilai bantuan mencapai Rp35,685 miliar.
Artinya, hampir 90 persen usulan pemerintah kota telah disetujui, sementara 21 KK lainnya masih memerlukan verifikasi ulang sebelum bantuan disalurkan.
Suharyanto menuturkan, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pemeriksaan langsung kondisi rumah warga oleh tim gabungan lintas unsur.
Selanjutnya, rumah diklasifikasikan sesuai tingkat kerusakan berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku sebelum data diajukan ke tingkat berikutnya.
Menurut dia, mekanisme tersebut berjalan relatif lancar tanpa kendala berarti. Bagi warga yang tidak masuk dalam kategori rusak ringan maupun sedang, pemerintah tetap membuka peluang bantuan melalui skema lain yang tersedia.
Dana stimulan disalurkan langsung ke rekening penerima. Pencairan dapat dilakukan hingga 80 persen pada tahap awal, sementara sisa 20 persen baru bisa dicairkan setelah penerima menunjukkan bukti penggunaan dana untuk perbaikan rumah.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni