RADARTUBAN - Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid dan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto usai tuntutan 18 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kerry menyatakan harapannya agar kepala negara itu menilai perkaranya dengan mata jernih dan obyektif, mengingat semua Saksi di perselisihan justru bertentangan dengan keterlibatannya.
Kerry dikenai pidana penjara 18 tahun disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,4 triliun atau hukuman tambahan 10 tahun penjara.
Pengaduan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2) malam. Kerry menolak tuduhan tersebut karena semua saksi di pertemuan itu justru terjadi interaksinya.
Jika tak dibayar, tambahan hukuman 10 tahun penjara menanti. Kerry menilai tuntutan ini mengabaikan konferensi yang menunjukkan ketidaklibatannya.
Ia memohon secara Terbuka ke Prabowo untuk melihat kasusnya dengan pikiran yang jernih dan objektif.
“Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya dengan jernih dan objektif,” ujar Kerry usai sidang, dikutip dari sumber kompas
Dia memuji Prabowo sebagai negarawan bijaksana yang tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini, sambil memohon keadilan bagi dirinya.
Ia yakin di balik kesulitan ada kemudahan, sambil memohon perlindungan Allah bagi semua pihak.
Kasus ini melibatkan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023, di mana Kerry disebut terbukti korupsi secara bersama-sama oleh jaksa, meskipun ia mengklaim sebaliknya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama