RADARTUBAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan sorotan tajam terhadap fenomena bunuh diri pada anak di tanah air yang menurut penilaian mereka telah menduduki peringkat tertinggi di wilayah Asia Tenggara.
Pandangan ini disampaikan sebagai respons atas tragedi memilukan yang menimpa seorang pelajar di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga nekat mencabut nyawanya sendiri lantaran mengalami kesulitan finansial untuk menyediakan alat tulis berupa buku dan pena.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut.
Beliau menekankan bahwa setiap anak semestinya memperoleh hak dasar dalam menuntut ilmu, termasuk ketersediaan sarana penunjang pembelajaran yang memadai.
Menurut Diyah kegagalan dalam pemenuhan hak-hak tersebut dapat memberikan konsekuensi yang sangat fatal terhadap kesehatan mental serta kondisi psikologis sang anak.
Melihat tingginya angka kejadian ini, KPAI menegaskan bahwa situasi bunuh diri anak di Indonesia telah berada pada fase darurat.
Kondisi ini memerlukan langkah penanganan yang bersifat luar biasa dan melibatkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat, mencakup lingkungan keluarga, institusi pendidikan, hingga kebijakan pemerintah.
Dalam analisisnya, KPAI memandang bahwa tragedi yang dialami siswa di Ngada tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi kesulitan ekonomi semata.
Terdapat indikasi adanya variabel lain yang ikut memberikan pengaruh, seperti dinamika dalam pola asuh keluarga serta situasi di lingkungan sekolah.
Diyah menjelaskan bahwa meski faktor ketidakmampuan membeli perlengkapan sekolah memang nyata, pihaknya juga menyoroti ketiadaan kehadiran orang tua di sisi anak sebagai salah satu kemungkinan faktor pengasuhan yang berpengaruh.
Selain itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai potensi adanya tindakan perundungan di sekolah yang mungkin dialami anak tersebut akibat belum memiliki peralatan belajar.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPAI, tren anak yang mengakhiri hidup terus bermunculan secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
Tercatat pada tahun 2023 terdapat 46 kasus, kemudian pada tahun 2024 ditemukan 43 kasus, dan sepanjang periode 2025 tercatat sebanyak 25 kasus.
Di awal tahun 2026 ini saja, sudah masuk tiga laporan kasus serupa, termasuk yang terjadi di wilayah Ngada.
Diyah memperingatkan secara tegas agar fenomena ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang biasa, karena secara garis besar Indonesia sedang menghadapi masa kritis terkait keselamatan jiwa anak.
Catatan internal KPAI mengidentifikasi bahwa pendorong utama yang paling dominan dalam kasus anak mengakhiri hidup meliputi tindakan perundungan atau bullying, metode pengasuhan yang kurang tepat, beban ekonomi keluarga, dampak dari permainan daring (game online), hingga konflik dalam hubungan asmara.
Diyah menutup keterangannya dengan harapan besar agar masyarakat luas tidak menyepelekan tanda-tanda atau sinyal krisis mental yang ditunjukkan oleh anak.
Beliau menegaskan kembali bahwa upaya proteksi dan perlindungan terhadap masa depan anak merupakan beban tanggung jawab yang harus dipikul bersama oleh seluruh pihak. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama