RADARTUBAN - Negara Indonesia tercatat sebagai salah satu wilayah dengan sistem perlindungan terhadap tindak penipuan atau fraud yang paling lemah di tingkat global sepanjang tahun 2025.
Data tersebut dipaparkan dalam laporan Global Fraud Index 2025 yang dipublikasikan oleh Sumsub, sebuah perusahaan verifikasi berskala internasional.
Dalam pemeringkatan tersebut, Indonesia ditempatkan pada posisi negara yang memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap risiko kejahatan penipuan.
Secara spesifik, Indonesia menduduki urutan ke-111 dengan skor indeks sebesar 6,53, menjadikannya negara dengan tingkat risiko penipuan tertinggi kedua tepat setelah Pakistan.
Hal ini menunjukkan bahwa secara mendasar, struktur keamanan di Indonesia dinilai jauh lebih rawan terhadap praktik-praktik ilegal tersebut jika dikomparasikan dengan mayoritas negara lain di dunia.
Laporan Global Fraud Index 2025 melakukan evaluasi terhadap ketahanan 112 negara dalam menghadapi fraud dengan menggunakan empat parameter utama.
Bobot terbesar diberikan pada aspek aktivitas penipuan (fraud activity) sebesar 50%, yang mencakup luasnya jaringan kejahatan serta tingkat efektivitas kebijakan anti-pencucian uang (AML).
Parameter kedua adalah aksesibilitas sumber daya (resource accessibility) sebesar 20%, yang meninjau ketersediaan layanan digital serta kekuatan ekonomi seperti pendapatan per kapita dan kualitas koneksi internet.
Selanjutnya, pilar intervensi pemerintah (government intervention) memegang porsi 20%, yang mengukur sejauh mana komitmen regulasi serta kesiapan infrastruktur anti-penipuan di suatu negara.
Terakhir adalah kesehatan ekonomi (economic health) sebesar 10%, yang membedah kondisi stabilitas ekonomi seperti tingkat korupsi, angka pengangguran, beban biaya hidup, hingga fluktuasi ekonomi nasional.
Dalam penghitungan ini, nilai rata-rata dunia berada pada angka 2,79.
Sistem penilaiannya menggunakan logika bahwa semakin tinggi nilai skor yang diperoleh sebuah negara, maka semakin besar pula risiko yang dihadapi dan semakin lemah ketahanannya terhadap penipuan.
Fokus laporan ini tidak hanya pada kuantitas kasus yang terjadi, melainkan lebih mendalam pada analisis faktor-faktor struktural yang memungkinkan praktik penipuan tumbuh subur di negara tersebut.
Perlindungan Global 2025
Merujuk pada indeks tahun 2025, daftar negara yang memiliki sistem proteksi paling mumpuni terhadap penipuan didominasi oleh negara-negara Eropa, yaitu:
- Luksemburg
- Denmark
- Finlandia
- Norwegia
- Belanda
Sebaliknya, kelompok negara dengan tingkat perlindungan paling minim meliputi:
108. Tanzania
109. India
110. Nigeria
111. Indonesia
112. Pakistan
Pakistan ditetapkan sebagai negara dengan level kerawanan fraud paling parah dalam daftar ini, yang dianggap selaras dengan rapuhnya sistem proteksi mereka.
Di sisi lain, Singapura yang pada tahun 2024 sempat berada di posisi puncak sebagai negara paling tahan terhadap penipuan, mengalami penurunan ke peringkat ke-10 di tahun 2025.
Meski begitu, Singapura masih mempertahankan skor yang sangat impresif pada pilar intervensi pemerintah, yang membuktikan bahwa regulasi anti-penipuan di sana tetap sangat solid.
Sebagai gambaran komparasi, Singapura mencatatkan angka indeks total sebesar 1,36.
Angka tersebut jauh berbeda dengan Argentina yang memiliki skor 4,05, di mana nilai yang lebih tinggi tersebut menunjukkan adanya risiko penipuan yang jauh lebih masif.
Pihak Sumsub memberikan peringatan bahwa kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah menjadi pemicu percepatan evolusi berbagai modus penipuan di seluruh dunia.
Negara-negara yang memiliki pengawasan hukum dan teknis yang lemah berada dalam ancaman besar untuk menjadi target utama sindikat kejahatan siber internasional serta pelaku pencucian uang lintas negara.
Bagi sektor swasta maupun regulator negara, data indeks ini berfungsi sebagai instrumen untuk memetakan kelemahan sistemik yang ada.
Sebuah negara mungkin saja saat ini terlihat memiliki angka kasus penipuan yang sedang, namun jika langkah intervensi dari pemerintahnya minim atau ekonomi nasionalnya merosot, maka potensi risiko di masa depan dapat melonjak secara drastis.
Keterlibatan Indonesia dalam kategori negara paling rentan ini menjadi sebuah alarm penting.
Hal ini menandakan bahwa penguatan landasan hukum, peningkatan kecakapan literasi digital masyarakat, serta pengawasan ketat terhadap sektor keuangan berbasis teknologi harus diprioritaskan untuk mengimbangi tren kejahatan daring dan siber yang kian canggih. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama