RADARTUBAN – Upaya penyelesaian damai yang sempat diinisiasi SJ, 54, oknum pegawai Kecamatan Parengan, terkait kasus kekerasan terhadap empat pegawai SPBU Parangbatu, dipastikan menemui jalan buntu.
Keempat korban secara tegas menolak jalur damai dan memilih membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Sikap itu ditunjukkan para korban dengan mendatangi Polres Tuban, Sabtu (14/2). Didampingi kuasa hukum, mereka mendesak aparat kepolisian memproses perkara secara profesional, transparan, serta tanpa intervensi maupun negosiasi di luar mekanisme pidana.
Selain menegaskan penolakan damai, kehadiran para korban juga untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tuban guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Keempat korban masing-masing Ferdi dan Prasojo (operator SPBU), Ali Nasroh (mandor), serta Riswandi (tukang kebun SPBU). Mereka hadir bersama kuasa hukum Hari Winarko dan pendamping hukum Agus Hari Suyanto.
Plt Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan, mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami pastikan tidak ada perlakuan khusus, meski terduga pelaku berstatus ASN,” ujarnya.
Menurut Febri, pemanggilan keempat korban merupakan bagian dari prosedur penyidikan. “Para korban kami panggil untuk dimintai keterangan tambahan,” katanya.
Sementara itu, terduga pelaku sebelumnya sempat berupaya meredam kasus. Sebelum diamankan polisi, yang bersangkutan mendatangi lokasi kejadian untuk meminta maaf sekaligus menawarkan penyelesaian damai.
Kuasa hukum korban, Hari Winarko, membenarkan adanya upaya tersebut. Namun, seluruh korban sepakat menolak penyelesaian di luar proses hukum.
“Klien kami menolak damai. Mereka ingin proses hukum tetap berjalan agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Hari menambahkan, penolakan tersebut dilandasi pandangan bahwa tindakan kekerasan yang dialami para korban bukan persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut rasa keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ia menilai tindakan pelaku telah melampaui batas dan tidak mencerminkan sikap seorang ASN. Karena itu, pihaknya mendesak Pemkab Tuban, khususnya bupati, untuk melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Pelaku harus mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” tandas Hari. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama