RADARTUBAN – Mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, diduga telah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sejak Agustus 2025 saat masih aktif menjabat sebagai kapolres.
Kasus ini kini ditangani bersama oleh Bareskrim Polri dan Polda Nusa Tenggara Barat.
Terungkap dari Pemeriksaan Awal
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan Didik dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya terungkap dari hasil pemeriksaan awal penyidik.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Agustus tahun lalu,” ujar Johnny di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Minggu malam, 15 Februari 2026.
Saat itu, Didik diketahui baru menjabat sebagai Kapolres Bima Kota sejak Januari 2025.
Baca Juga: Polisi Ungkap Whip Pink Bukan Narkoba, Namun Gas N2O Tetap Berbahaya Jika Disalahgunakan
Dugaan Alur Peredaran Barang Terlarang
Johnny menjelaskan, Didik diduga menerima narkotika dari mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi.
Barang tersebut disebut berasal dari seorang bandar berinisial E yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Pendalaman perkara dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.
Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Jumat (13/2).
Penggeledahan dan Barang Bukti
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penindakan yang dilakukan Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dari hasil interogasi awal, penyidik menemukan informasi mengenai koper putih milik Didik yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut berada di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan lima gram ketamin.
Jerat Hukum dan Pendalaman Lanjutan
Atas perbuatannya, Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik juga masih mendalami peran Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina dan istri Didik, Miranti Afrina.
“Kami masih mendalami keterangan terkait peran dan unsur kesengajaan mereka,” ujar Eko. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni