Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polri Buru Bandar E Pemasok Narkoba dalam Kasus AKBP Didik, Profil Sudah Dikantongi

Siti Rohmah • Senin, 16 Februari 2026 | 13:24 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir

RADARTUBANKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memburu bandar narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro.

Bandar E Masuk Daftar Buruan

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang bukti narkotika yang ditemukan pada AKBP DPK diperoleh melalui tersangka AKP ML alias Malaungi.

“AKP ML mendapatkan barang tersebut dari salah satu tokoh jaringan narkoba berinisial E,” kata Johnny di Jakarta, Minggu malam.

Ia menuturkan, pengusutan jaringan tersebut kini ditangani bersama oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.

Menurut Johnny, profil lengkap bandar berinisial E telah dikantongi dan saat ini sedang dilakukan pengejaran untuk penangkapan.

Komitmen Ungkap Jaringan

Johnny meminta dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal.

Ia menegaskan komitmen Polri untuk menuntaskan pengungkapan perkara hingga ke tingkat bandar.

“Kami mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat sebagai wujud komitmen bersama dalam perang total melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa,” ujarnya.

Pengungkapan Berawal dari Penangkapan ART

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2) mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik seorang anggota Polri, Bripka IR, dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka.

Dari hasil interogasi oleh Ditresnarkoba Polda NTB, penyidik menemukan keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan tersebut.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan yang bersangkutan kemudian menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram.

Penggeledahan Rumah AKBP Didik

Pengembangan perkara selanjutnya mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP Didik.

Tim gabungan dari Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.

Penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan membongkar jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Bandar Narkoba #Didik Putra Kuncoro #Kapolres Bima Kota #polda ntb