RADARTUBAN – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan baru terkait pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2026.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku mulai 12 Februari 2026, pemerintah menetapkan 58,03 persen Dana Desa dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDMP).
Alokasi Capai Rp 34,57 Triliun
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian alokasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran Koperasi Merah Putih.
Besaran 58,03 persen itu setara Rp 34,57 triliun dari total pagu Dana Desa nasional tahun 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Total Dana Desa pada 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 1 triliun dialokasikan sebagai dana insentif desa.
Sementara Rp 59,57 triliun sisanya terbagi menjadi Rp 34,57 triliun untuk dukungan Koperasi Merah Putih dan Rp25 triliun sebagai pagu reguler Dana Desa.
Dana Insentif untuk Desa Berkinerja Baik
Dana insentif sebesar Rp 1 triliun diberikan kepada desa yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki kinerja usaha KDMP yang baik, berada di kawasan perdesaan prioritas, atau memiliki kemampuan fiskal untuk pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Kebijakan ini diharapkan mendorong desa lebih aktif mengembangkan koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal.
Tetap Prioritaskan Program Strategis
Pasal 20 PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa penggunaan Dana Desa tetap diprioritaskan untuk program strategis seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan layanan dasar, dan penanggulangan bencana.
Selain itu, Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan, lumbung pangan, energi desa, penguatan lembaga ekonomi desa, serta pelaksanaan Koperasi Merah Putih.
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara terpisah antara penggunaan reguler dan dukungan untuk koperasi.
Khusus alokasi KDMP, dana digunakan antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, fasilitas pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Peran Pemda dalam Pengawasan
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berperan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Desa.
Langkah ini bertujuan memastikan dukungan terhadap Koperasi Merah Putih berjalan efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni