RADARTUBAN – Sejumlah akademisi hukum tata negara menyoroti pernyataan mantan Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi sebelumnya menyebut revisi regulasi tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab politik.
Presiden Dinilai Tetap Punya Tanggung Jawab Konstitusional
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menyatakan bahwa sebagai presiden yang menjabat saat proses revisi berlangsung, Jokowi tetap memiliki tanggung jawab konstitusional.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembentukan undang-undang merupakan hasil persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah.
“Presiden ikut bertanggung jawab, bukan hanya DPR,” ujar Charles, Senin, 16 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas dan disetujui bersama DPR dan pemerintah. Karena itu, meskipun Jokowi mengklaim tidak menandatangani draf revisi UU KPK, keterlibatan pemerintah tetap melekat sejak tahap pembahasan hingga pengesahan.
Pernyataan di Publik Dinilai Tak Cukup
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan.
Ia menilai pernyataan Jokowi yang menyetujui pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 tidak cukup hanya disampaikan di ruang publik.
Jika memang menginginkan perubahan, langkah tersebut perlu dikomunikasikan secara resmi dengan Presiden Prabowo Subianto dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Revisi undang-undang tidak bisa terjadi tanpa inisiatif dan pembahasan bersama pemerintah dan DPR,” kata Fauzan.
Jokowi Setuju Usulan Kembalikan UU KPK
Sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari 2026, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelum direvisi.
Ia menyebut usulan tersebut sebagai gagasan yang baik dan menegaskan bahwa revisi pada 2019 merupakan inisiatif DPR.
“Itu dulu inisiatif DPR,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan.
Pemerintah Akan Lakukan Kajian Internal
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan melakukan kajian internal terkait kemungkinan pengembalian UU KPK ke regulasi sebelumnya. Namun, ia belum merinci pasal-pasal yang akan ditelaah.
Sebagai catatan, revisi UU KPK pada 2019 sempat menuai kritik luas karena dinilai cacat secara formil.
Proses pembahasannya dianggap minim partisipasi publik dan berlangsung relatif cepat, sehingga memicu gelombang penolakan dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni