Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Komisi III DPR Beberkan Keterlibatan Joko Widodo dalam Proses Revisi UU KPK 2019

Siti Rohmah • Rabu, 18 Februari 2026 | 07:05 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

RADARTUBAN – Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai inisiatif DPR.

Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan fakta keterlibatan pemerintah dalam proses legislasi saat itu.

Surpres Jadi Bukti Keterlibatan Pemerintah

Anggota Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa Jokowi memiliki peran langsung dalam pembahasan revisi UU KPK.

Ia menyebut adanya surat presiden (surpres) tertanggal 11 September 2019 yang menjadi dasar keterlibatan pemerintah.

“Ada surat presiden pada 11 September 2019,” ujar Falah dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Februari 2026.

Dalam surpres tersebut, Presiden menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Pada 17 September 2019, saat tahap pengambilan keputusan, pemerintah melalui Menteri Hukum menyatakan persetujuan Presiden terhadap revisi tersebut.

“Karena itu, menjadi janggal bila kemudian dikatakan revisi ini murni inisiatif DPR. Pernyataan tersebut terkesan melempar tanggung jawab,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sinyal Politik Sebelum Pengesahan

Falah juga mengingatkan adanya catatan media mengenai sikap Jokowi menjelang pengesahan revisi UU KPK. Dalam laporan majalah Tempo berjudul “Dewan Pemberantasan Korupsi” yang terbit pada 7 September 2019, Jokowi disebut sempat mengkritik intensitas operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam pidato pada 16 Agustus 2019, Jokowi menyatakan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata diukur dari banyaknya kasus atau orang yang dipenjara, melainkan dari seberapa besar potensi pelanggaran dan kerugian negara yang dapat dicegah.

Pernyataan tersebut kala itu dipahami sebagian kalangan sebagai sinyal politik yang membuka jalan bagi DPR untuk mempercepat revisi UU KPK.

Dampak Revisi dan Polemik TWK

Revisi yang disepakati DPR dan pemerintah pada 2019 kemudian menuai kritik luas karena dinilai melemahkan independensi KPK, antara lain dengan menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif serta mengalihkan status pegawainya menjadi aparatur sipil negara.

Perubahan regulasi juga membatasi kewenangan KPK, termasuk kewajiban memperoleh izin Dewan Pengawas untuk melakukan OTT, penggeledahan, dan penyitaan.

Dampak lanjutan terlihat ketika 57 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap, dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan pada era Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.

Jokowi Dukung Pengembalian UU Lama

Terbaru, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap gagasan pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019, sebagaimana diusulkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Namun, ia kembali menegaskan bahwa revisi kala itu merupakan inisiatif DPR.

“Itu dulu inisiatif DPR,” kata Jokowi saat ditemui usai menyaksikan pertandingan antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat, 13 Februari 2026.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #revisi uu kpk #surpres #dpr #uu kpk #komisi iii #Joko Widodo #Jokowi