Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Update Kasus Korupsi PT Pertamina: Jaksa Tuntut 9 Terdakwa, Hukuman Capai 18 Tahun dan Uang Pengganti Triliunan

M Robit Bilhaq • Rabu, 18 Februari 2026 | 20:15 WIB

 

Ilustrasi seseorang yang sedang di borgol
Ilustrasi seseorang yang sedang di borgol

RADARTUBAN - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan berkas tuntutan terhadap sembilan orang terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk pada bagian Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk masa jabatan 2018 hingga 2023.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar kesembilan terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara dengan rentang waktu antara 14 sampai 18 tahun.

Tak hanya hukuman fisik berupa penjara, JPU juga menuntut agar para terdakwa membayar denda serta uang pengganti.

Jaksa menegaskan, sebagaimana dikutip pada Rabu, 18 Februari 2026, bahwa esensi dari pemberantasan korupsi tidak semata-mata mengenai penghukuman badan, tetapi juga fokus pada upaya mengembalikan kerugian finansial serta memulihkan kondisi perekonomian negara yang terdampak.

Dari seluruh deretan terdakwa, Muhammad Kerry Ardianto Riza menghadapi tuntutan yang paling berat, yakni selama 18 tahun penjara.

Selain itu, putra dari pebisnis Mohammad Riza Chalid tersebut dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yaitu Rp13,4 triliun.

Nominal uang pengganti tersebut adalah akumulasi dari kerugian terkait penyewaan terminal senilai Rp2,9 triliun ditambah dengan kerugian pada sektor perekonomian negara yang mencapai Rp10,5 triliun.

Pihak jaksa memberikan penekanan khusus bahwa beban uang pengganti senilai Rp10,5 triliun yang dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza merujuk pada dampak luas yang harus ditanggung masyarakat, salah satunya tercermin dari tingginya harga beli bahan bakar minyak (BBM) dan solar.

Sementara itu, untuk delapan orang terdakwa lainnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun beserta denda sebesar Rp1 miliar.

Untuk komponen uang pengganti, mayoritas dari delapan terdakwa tersebut dituntut membayar senilai Rp5 miliar.

Skandal hukum ini sendiri melibatkan berbagai penyimpangan dari sektor hulu ke hilir yang dipetakan ke dalam beberapa bagian, meliputi kelompok minyak mentah, aktivitas impor BBM, serta penyewaan kapal dan terminal BBM.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau, terbukti adanya jalinan kerja sama ilegal atau persekongkolan antara para terdakwa dengan sejumlah pejabat di internal PT Pertamina, khususnya dalam prosedur penyewaan kapal angkut serta tempat penyimpanan (storage) BBM.

Melalui rincian tuntutan ini, pemerintah melalui kejaksaan berupaya melakukan langkah optimal dalam pemulihan aset apabila putusan perkara ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini dilakukan guna untuk memperbaiki dampak ekonomi yang timbul akibat tindakan pelanggaran hukum tersebut.

Rincian Lengkap Tuntutan JPU Terhadap 9 Terdakwa:

Berikut adalah detail tuntutan jaksa bagi sembilan terdakwa dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk minyak dimaksud:

1. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza

• Pidana Penjara: 18 tahun.

• Denda: Rp1 miliar.

• Uang Pengganti: Total Rp13,4 triliun (terbagi atas kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun dan kerugian ekonomi negara Rp10,5 triliun).

2. Terdakwa Agus Purwono

• Pidana Penjara: 14 tahun.

• Denda: Rp1 miliar.

• Uang Pengganti: Sejumlah Rp5 miliar.

3. Terdakwa Yoki Firnandi

• Pidana Penjara: 14 tahun.

• Denda: Rp1 miliar.

• Uang Pengganti: Sejumlah Rp5 miliar.

4. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin

• Pidana Penjara: 14 tahun.

• Denda: Rp1 miliar.

• Uang Pengganti: Sejumlah Rp5 miliar.

5. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo

• Pidana Penjara: 16 tahun.

• Denda: Rp1 miliar.

• Uang Pengganti: Sejumlah Rp1,17 triliun.

6. Terdakwa Dimas Werhaspati

• Pidana Penjara: 16 tahun.

• Denda: Rp1 miliar.

• Uang Pengganti: Sejumlah Rp1 triliun dan USD 11 juta.

7. Terdakwa Riva Siahaan

• Pidana Penjara: 14 tahun.

• Denda: Rp1 miliar.

• Uang Pengganti: Sejumlah Rp5 miliar.

8. Terdakwa Edward Corne

• Pidana Penjara: 14 tahun.

• Denda: Rp1 miliar.

• Uang Pengganti: Sejumlah Rp5 miliar.

9. Terdakwa Maya Kusmaya

• Pidana Penjara: 14 tahun.

• Denda: Rp1 miliar.

• Uang Pengganti: Sejumlah Rp5 miliar. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#jpu #korupsi pertamina #pertamina #bb #korupsi pengelolaan minyak mentah