RADARTUBAN - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya menjalani sanksi penonaktifan dari partainya serta Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI terkait persoalan yang sempat mencuat ke publik.
Penetapan Kembali dalam Rapat Komisi III DPR RI
Penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota Komisi III DPR RI terkait pengangkatan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua. Permintaan itu disambut persetujuan oleh seluruh anggota yang hadir.
Baca Juga: Usai Menghilang Sejak Agustus, Ahmad Sahroni Muncul di Wisuda Doktor Ilmu Hukum
Dasar Keputusan dari Fraksi Partai NasDem
Dasco menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah Pimpinan DPR RI menerima surat resmi dari Fraksi Partai NasDem DPR RI bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Surat itu memuat pemberitahuan pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kelompok Fraksi di Badan Anggaran, serta anggota Badan Anggaran.
Dalam struktur baru tersebut, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk mengisi posisi Sahroni saat ia menjalani sanksi penonaktifan.
Sahroni Sampaikan Apresiasi dan Harapan
Usai penetapan, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, MKD, serta seluruh anggota Komisi III DPR RI.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat menyambut Bulan Ramadhan.
Sahroni berharap proses yang telah dilaluinya dapat menjadi pembelajaran agar kinerjanya ke depan menjadi lebih baik.
Ia juga mengapresiasi MKD DPR RI yang telah memproses perkaranya sesuai ketentuan.
Riwayat Penonaktifan dan Sanksi MKD
Sebagai informasi, pada akhir Agustus 2025, Sahroni dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI.
Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan publik atas pernyataannya yang menuai kontroversi.
Tak lama berselang, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menonaktifkan Sahroni dari keanggotaan DPR RI.
Partai menilai pernyataan yang bersangkutan bertentangan dengan nilai dan garis perjuangan partai karena dinilai melukai perasaan masyarakat.
Selanjutnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi tambahan berupa penonaktifan selama enam bulan, yang dihitung sejak keputusan dibacakan dan diselaraskan dengan sanksi internal partai.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni