Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Rapat Paripurna DPR Putuskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Pencalonan Hakim MK Adies Kadir

Siti Rohmah • Jumat, 20 Februari 2026 | 07:33 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani.

RADARTUBAN - Rapat Paripurna Ke-14 Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan yang berkaitan dengan pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Keputusan Paripurna Berdasarkan Rekomendasi Komisi III

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keputusan tersebut merupakan kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI.

Berdasarkan kesimpulan itu, MKMK dinyatakan tidak berwenang menindaklanjuti laporan apa pun terkait mekanisme pemilihan hakim konstitusi, termasuk laporan yang berasal dari DPR sendiri.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul,” ujar Puan saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Putri Kandung Adies Kadir Adela Kanasya Adies Berpotensi Gantikan Kursi DPR RI Golkar lewat PAW

Penegasan Batas Kewenangan MKMK

Puan menjelaskan, Komisi III DPR RI juga meminta MKMK tetap konsisten menjalankan tugas sesuai Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kewenangan MKMK terbatas pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Selain itu, Komisi III DPR RI merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

“Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR RI tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?” tanya Puan kepada peserta rapat. Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.

Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

Sebelumnya, Adies Kadir—yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI—telah dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pelantikan dilakukan setelah pencalonannya diusulkan Komisi III DPR RI dan mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR RI.

Muncul Keberatan dari Akademisi dan Praktisi Hukum

Namun demikian, pencalonan Adies Kadir memicu keberatan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

Laporan tersebut diajukan dengan alasan bahwa proses pencalonan Hakim Konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaporan itu, menurut CALS, dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#ketua dpr ri #MKMK #rapat paripurna #adies kadir #Hakim Mahkamah Konstitusi #puan maharani #sidang paripurna