Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026, PP Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Dasar

Alifah Nurlias Tanti • Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:05 WIB

Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu

RADARTUBAN – Pertanyaan tentang apakah PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2026 tengah ramai dibicarakan.

Bagi banyak pegawai, isu ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga simbol penghargaan atas kerja keras dan pengabdian dalam melayani masyarakat.

PP Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Dasar Harapan Baru

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto membawa kabar baik bagi aparatur negara. Aturan ini menjadi dasar penting dalam menjamin pemberian tunjangan kepada pegawai pemerintah.

Bagi banyak ASN, regulasi tersebut dianggap sebagai bukti nyata bahwa kontribusi mereka dalam pelayanan publik mendapat pengakuan dari negara.

Baca Juga: THR PNS, TNI-Polri, Ditargetkan Cair Pada Tanggal Ini, Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun

Penerima THR dan Gaji ke-13 Tidak Dibedakan

Secara aturan, PP Nomor 11 Tahun 2025 menegaskan bahwa penerima THR dan Gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Menariknya, regulasi ini tidak secara tegas membedakan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Hal ini membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk memperoleh hak yang sama sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Selama berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), peluang menerima tunjangan tersebut tetap terbuka secara hukum.

Baca Juga: THR Wajib Cair Sesuai Aturan! Pemerintah Siapkan Pos Pengaduan untuk Buruh yang THR-nya Tidak Cair

Komponen Tunjangan yang Akan Diterima

Berdasarkan ketentuan terbaru, komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN umumnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga atau pangan, serta tunjangan jabatan apabila ada.

Artinya, pegawai tidak hanya menerima gaji dasar, tetapi juga dukungan tambahan sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam pelayanan publik.

Besaran Tunjangan Bersifat Proporsional

Bagi PPPK paruh waktu, besaran tunjangan yang diterima kemungkinan akan dihitung secara proporsional.

Nilainya disesuaikan dengan kontrak kerja dan beban tugas yang tercantum dalam perjanjian masing-masing pegawai.

Dengan mekanisme tersebut, hak yang diberikan diharapkan tetap adil dan sejalan dengan kontribusi kerja yang diberikan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#PPPK Paruh Waktu #Gaji ke-13 #thr #PP Nomor 11 Tahun 2025 #penerima THR ASN #ASN