RADARTUBAN – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Indonesia menyepakati pembelian bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), serta minyak mentah (crude oil) dari Amerika Serikat senilai 15 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun (kurs Rp16.880 per dolar AS).
Pengungkapan tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat malam (20/2).
Bagian dari Kesepakatan Dagang RI–AS
Kesepakatan pembelian energi ini merupakan bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (19/2).
Menurut Bahlil, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas perdagangan antara kedua negara.
Baca Juga: Impor Bensin Masih Tinggi, Bahlil Wajibkan BBM Campuran Etanol 20 Persen pada 2028
Menjaga Keseimbangan Neraca Perdagangan
Bahlil menjelaskan, alokasi dana sebesar 15 miliar dolar AS tersebut bertujuan menjaga keseimbangan neraca perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat.
Ia menegaskan bahwa pembelian ini tidak akan menambah total impor energi nasional. Pemerintah hanya mengalihkan sebagian sumber impor dari negara-negara Timur Tengah, Asia Tenggara, dan Afrika ke Amerika Serikat.
Dengan demikian, kebijakan ini lebih bersifat penyesuaian mitra dagang dibandingkan peningkatan ketergantungan impor energi.
Impor LPG dari AS Berpotensi Meningkat
Selama ini, Indonesia telah mengimpor LPG dari Amerika Serikat sekitar 7 juta ton per tahun melalui PT Pertamina (Persero).
Melalui kesepakatan baru tersebut, volume impor LPG dari AS diperkirakan meningkat, namun tetap mempertimbangkan prinsip ekonomi dan efisiensi harga agar tetap menguntungkan bagi Indonesia.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyambut positif peluang mendapatkan pasokan energi dengan harga kompetitif dari Amerika Serikat.
Eksekusi Tunggu Finalisasi 90 Hari
Bahlil menambahkan bahwa pelaksanaan kerja sama akan dimulai setelah arahan lanjutan Presiden Prabowo Subianto serta proses finalisasi teknis yang ditargetkan rampung dalam waktu 90 hari ke depan.
Pemerintah berharap kesepakatan ini dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjaga stabilitas hubungan perdagangan internasional. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni