RADARTUBAN – Kementerian Agama menegaskan bahwa penyaluran zakat tetap berjalan sesuai aturan syariat, yakni hanya untuk delapan golongan penerima. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk di dalamnya.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan hingga kini tidak ada kebijakan yang mengaitkan zakat dengan program MBG.
Zakat Harus Sesuai Syariat dan Regulasi
Ia menegaskan, zakat disalurkan sesuai aturan syariat Islam serta peraturan yang berlaku di Indonesia. Dana zakat yang terkumpul diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.
Baca Juga: Surat Terbuka untuk Bu Sri Mulyani yang Menyamakan Pajak dengan Zakat
Delapan Golongan Penerima Zakat
Delapan golongan penerima zakat (asnaf) mencakup:
- Fakir, mereka yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Miskin, orang yang bekerja tetapi penghasilannya belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Amil, petugas resmi pengelola zakat.
- Muallaf, orang yang baru memeluk Islam.
- Riqab, hamba sahaya atau budak.
- Gharimin, orang yang terlilit utang dan membutuhkan bantuan.
- Fisabilillah, pihak yang berjuang di jalan Allah untuk kepentingan umat.
- Ibnu sabil, musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG
“Tidak ada kebijakan zakat untuk program MBG. Penyaluran zakat tetap mengikuti syariat Islam dan aturan hukum yang berlaku. Dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (ashnaf), sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2).
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi pijakan utama dalam tata kelola zakat nasional.
Penyaluran Berdasarkan Prioritas dan Keadilan
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menegaskan zakat wajib disalurkan kepada pihak yang berhak menerima sesuai syariat Islam atau disebut mustahik.
Dalam Pasal 26 juga ditegaskan bahwa penyaluran zakat harus memperhatikan skala prioritas, prinsip pemerataan, keadilan, serta wilayah.
“Zakat adalah amanah umat yang wajib dijaga dan disalurkan sesuai syariat. Hak para mustahik selalu menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan zakat,” ujarnya.
Pengelolaan Diawasi Secara Profesional
Thobib menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses dijalankan melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni