Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kemenag Tegaskan Penyaluran Zakat Harus Tepat Sasaran, Hanya untuk 8 Golongan Penerima dan Bukan untuk Program MBG

Alifah Nurlias Tanti • Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:10 WIB

Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat

RADARTUBAN – Kementerian Agama menegaskan bahwa penyaluran zakat tetap berjalan sesuai aturan syariat, yakni hanya untuk delapan golongan penerima. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk di dalamnya.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan hingga kini tidak ada kebijakan yang mengaitkan zakat dengan program MBG.

Zakat Harus Sesuai Syariat dan Regulasi

Ia menegaskan, zakat disalurkan sesuai aturan syariat Islam serta peraturan yang berlaku di Indonesia. Dana zakat yang terkumpul diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Bu Sri Mulyani yang Menyamakan Pajak dengan Zakat

Delapan Golongan Penerima Zakat

Delapan golongan penerima zakat (asnaf) mencakup:

Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

“Tidak ada kebijakan zakat untuk program MBG. Penyaluran zakat tetap mengikuti syariat Islam dan aturan hukum yang berlaku. Dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (ashnaf), sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2).

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi pijakan utama dalam tata kelola zakat nasional.

Penyaluran Berdasarkan Prioritas dan Keadilan

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menegaskan zakat wajib disalurkan kepada pihak yang berhak menerima sesuai syariat Islam atau disebut mustahik.

Dalam Pasal 26 juga ditegaskan bahwa penyaluran zakat harus memperhatikan skala prioritas, prinsip pemerataan, keadilan, serta wilayah.

“Zakat adalah amanah umat yang wajib dijaga dan disalurkan sesuai syariat. Hak para mustahik selalu menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan zakat,” ujarnya.

Pengelolaan Diawasi Secara Profesional

Thobib menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses dijalankan melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kementerian agama #penyaluran zakat #dana zakat #Mbg