RADARTUBAN - Sangat penting untuk memahami dan meningkatkan kewaspadaannya bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan metode pembayaran QRIS dalam aktivitas sehari-hari, karena penggunaan QRIS terdapat ancaman penipuan berbasis kode QR manipulasi.
Skema kejahatan ini bekerja dengan cara mengelabui korban agar memindai kode yang telah dipalsukan, yang pada akhirnya berpotensi menguras seluruh saldo di rekening korban hingga tidak bersisa.
Penipu biasanya merancang kode tersebut sedemikian rupa agar sangat mirip dengan identitas asli pemilik toko, kategori barang yang dijual, hingga rincian jumlah transaksi, sehingga pembeli sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang berinteraksi dengan pihak kriminal.
Menanggapi fenomena ini, Bank Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan peringatan resmi.
Pihak otoritas moneter yang diwakili oleh Deputi Gubernur Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa infrastruktur QRIS sebenarnya telah dibangun dengan standar keamanan nasional yang mengacu pada prosedur terbaik di tingkat global.
Namun, Fillianingsih menekankan bahwa integritas keamanan sistem pembayaran ini merupakan tanggung jawab kolektif.
Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia serta para penyedia jasa pembayaran terus berupaya melakukan penyuluhan dan pembekalan mengenai transaksi yang aman bagi para pemilik usaha.
Filianingsih berpendapat bahwa pemberantasan peredaran kode QR ilegal memerlukan sinergi dari berbagai pihak.
Di sisi pelaku usaha, mereka memegang peranan penting untuk senantiasa memastikan bahwa stiker atau tampilan kode QRIS di toko mereka berada dalam jangkauan pengawasan yang ketat agar tidak ditukar oleh pihak luar.
Selain itu, para pedagang diwajibkan untuk memantau setiap proses pembayaran yang dilakukan pelanggan, baik melalui pemindaian gambar statis maupun melalui perangkat mesin EDC.
Langkah pengamanan berikutnya bagi pedagang adalah dengan selalu melakukan validasi terhadap setiap laporan pembayaran yang masuk.
Pemilik toko harus memastikan bahwa notifikasi keberhasilan transaksi benar-benar telah diterima secara sah sebelum melepaskan barang kepada konsumen.
Namun, beban tanggung jawab ini tidak hanya berhenti di tangan penjual saja, melainkan juga menuntut peran aktif dari sisi konsumen atau pembeli.
Masyarakat sebagai pengguna layanan diminta untuk selalu teliti dalam memverifikasi identitas yang muncul pada layar ponsel setelah melakukan pemindaian.
Identitas tersebut harus dipastikan selaras dengan nama toko tempat mereka berbelanja.
Filianingsih memberikan gambaran bahwa jika identitas yang muncul tidak sesuai—misalnya nama sebuah lembaga amal muncul saat pembeli sedang berada di bengkel suku cadang—maka transaksi tersebut patut dicurigai sebagai indikasi penipuan.
Pada akhirnya, Bank Indonesia bersama organisasi mitra akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap para penyedia jasa sistem pembayaran serta berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Sinergi antara otoritas, penyedia layanan, pedagang, hingga masyarakat luas menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem transaksi digital yang aman di Indonesia. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama