Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Benarkah Produk AS Kini Tak Lagi Harus Bersertifikat Halal di Indonesia? Ini Jawaban Pemerintah

Siti Rohmah • Senin, 23 Februari 2026 | 14:30 WIB

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

RADARTUBAN - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menepis isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui kewajiban sertifikasi halal. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Informasi itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, seluruh produk yang secara regulasi diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi. Sertifikat tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga halal yang diakui di Amerika Serikat maupun oleh otoritas halal di Indonesia.

“Produk yang memang wajib bersertifikasi halal harus mencantumkan label halal, baik yang dikeluarkan lembaga halal di AS maupun oleh lembaga halal di Indonesia,” kata Teddy.

Dia menjelaskan bahwa untuk kategori makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib.

Di Amerika Serikat, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain produk pangan, Teddy menegaskan bahwa kosmetik dan alat kesehatan juga berada dalam pengawasan ketat. Kedua jenis produk tersebut wajib mengantongi izin edar serta sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dan izin edar dari BPOM,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teddy menyampaikan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal. Kesepakatan tersebut memungkinkan penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama internasional tanpa mengurangi standar pengawasan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Indonesia melonggarkan ketentuan halal bagi produk asal AS menyusul penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington.

Dalam dokumen Annex III Article 2.9, disebutkan adanya penyesuaian aturan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, serta sejumlah produk asal AS.

Namun, pembahasan tersebut masih bersifat teknis dan akan dibahas lebih lanjut bersama United States Trade Representative (USTR), tanpa menghapus kewajiban sertifikasi yang berlaku di Indonesia.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#produk as #Amerika Serikat #sekretaris kabinet #Teddy Indra Wijaya