RADARTUBAN - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat segera melakukan peninjauan menyeluruh terhadap regulasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Desakan ini mengemuka menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang dinilai mencerminkan kegagalan kebijakan narkotika nasional.
Peneliti ICJR Girlie Ginting menyatakan bahwa kebijakan narkotika di Indonesia selama ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan pemidanaan.
Minimnya pengaturan dan pengawasan, menurut dia, justru membuka ruang bagi aparat penegak hukum terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Kebijakan yang hanya berorientasi pada penghukuman, ditambah sistem hukum acara yang tidak akuntabel, memberi peluang terjadinya penyelewengan barang bukti dan rekayasa perkara,” kata Girlie dalam keterangan tertulis, Ahad (22/2/2026).
Dia menilai pasar narkotika yang sepenuhnya berada di wilayah ilegal membuat perdagangan dikendalikan oleh jaringan kriminal.
Dalam praktiknya, kondisi ini kerap diperkuat oleh keterlibatan aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Pola tersebut, kata dia, berulang kali muncul dalam berbagai kasus narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.
Mengutip data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Girlie mencatat sedikitnya 106 anggota polisi terlibat kasus peredaran narkotika sepanjang 2019–2022.
Kasus tersebut melibatkan berbagai level, mulai dari perwira tinggi hingga penyidik, termasuk eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami, eks penyidik Bareskrim Polri Edi Nurdin, hingga kasus terbaru yang menyeret Didik Putra Kuncoro dan bawahannya, Ajun Komisaris Maulangi.
“Rangkaian temuan ini kembali menegaskan kegagalan kebijakan narkotika yang diperparah oleh lemahnya pengawasan terhadap Polri, sehingga praktik korupsi aparat terus berulang,” ujarnya.
Menurut Girlie, pendekatan “perang terhadap narkotika” yang bersifat represif dan punitif sudah tidak relevan dengan tantangan saat ini.
ICJR menilai strategi tersebut justru memberi ruang bagi aparat yang koruptif, sementara hak asasi pengguna narkotika serta perspektif kesehatan masyarakat kerap terpinggirkan.
“Selama kebijakan masih berfokus pada pemidanaan semata, tanpa pembenahan sistemik dan pendekatan kesehatan publik, masalah serupa akan terus berulang,” katanya.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama