RADARTUBAN - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dari potensi penyalahgunaan dalam kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat (AS).
Langkah ini dilakukan dalam kerangka kesepakatan The Agreement on Reciprocal Trade (ART), dengan penekanan utama pada kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data nasional.
Transfer Data Dilakukan dengan Tata Kelola Aman
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa pemindahan data, baik fisik maupun digital melalui layanan cloud dan kabel jaringan internasional, dilakukan menggunakan sistem tata kelola data yang aman dan andal.
Proses tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan hanya melibatkan data yang bersifat bisnis, seperti sektor e-commerce, layanan keuangan digital, serta aplikasi berbasis teknologi.
Haryo menegaskan bahwa tidak ada kehilangan data dalam proses tersebut karena transmisi dibatasi hanya untuk kepentingan operasional dengan jaminan perlindungan hak warga negara.
Menurutnya, kepastian regulasi ini justru memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital kawasan serta menarik investasi pusat data dari perusahaan teknologi Amerika Serikat.
Baca Juga: Ribuan WNI di Kamboja Desak Dipulangkan ke Indonesia, KBRI Phnom Penh Catat 2.277 Permohonan Bantuan
Komitmen Perlindungan Data Bersifat Timbal Balik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah AS juga akan memberikan perlindungan data yang setara dengan standar Indonesia.
Ia menjelaskan, transfer data lintas batas sebenarnya telah menjadi praktik umum dalam transaksi global, seperti sistem pembayaran internasional Visa maupun Mastercard, yang menggunakan lapisan keamanan tambahan seperti OTP dan verifikasi Know Your Customer (KYC).
Sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi nasional, sebanyak 12 perusahaan asal AS disebut telah membangun pusat data (data center) di Indonesia.
Pemerintah menegaskan kerja sama ini tetap mengedepankan keamanan data sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni