RADARTUBAN - Pimpinan tinggi TVRI, Iman Brotoseno, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama pada Senin (23/2).
Keputusan tersebut disampaikan langsung dalam forum internal lembaga penyiaran publik tersebut.
Disampaikan dalam Rapat Nasional TVRI
Pengumuman pengunduran diri dilakukan secara terbuka dalam agenda pertemuan rutin mingguan TVRI yang dihadiri jajaran direksi, kepala satuan kerja, serta pimpinan stasiun penyiaran dari berbagai daerah di Indonesia.
Pertemuan tersebut digelar secara hybrid, menggabungkan kehadiran langsung dan daring, dengan pusat kegiatan di Gedung Penunjang Operasional TVRI, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Iman kembali menekankan bahwa keputusan yang diambil bersifat personal demi pemulihan fisik, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.
Baca Juga: TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Bisa Ditonton Gratis Seluruh Masyarakat
Apresiasi Dewan Pengawas TVRI
Turut hadir anggota Dewan Pengawas TVRI dalam forum tersebut. Ketua Dewan Pengawas, Agus Sudibyo, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi Iman selama memimpin lembaga penyiaran publik nasional tersebut.
Iman juga menitipkan pesan kepada seluruh jajaran manajemen dan staf TVRI di berbagai wilayah agar tetap menjaga kondusivitas kerja, kekompakan, dan profesionalitas organisasi.
Ia berharap perubahan kepemimpinan tidak mengganggu fungsi TVRI sebagai institusi penyiaran publik yang melayani masyarakat.
Alasan Pengunduran Diri: Fokus pada Kesehatan
Iman menegaskan bahwa langkah mundur dari kursi pimpinan diambil sepenuhnya karena pertimbangan kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus.
Ia memastikan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan tekanan politik, desakan pihak tertentu, maupun faktor eksternal lainnya.
“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya,” ujar Iman dalam keterangan resmi, Senin (23/2).
Proses Evaluasi Maksimal Dua Pekan
Menanggapi surat pengunduran diri tersebut, Dewan Pengawas menyatakan akan segera menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Proses penilaian akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang operasional TVRI serta regulasi internal Dewan Pengawas terkait tata kerja organisasi.
Berdasarkan aturan tersebut, Dewan Pengawas memiliki waktu maksimal dua minggu untuk melakukan peninjauan dan menggelar sidang pleno guna menentukan apakah pengunduran diri tersebut diterima secara resmi atau ditolak. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni