Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Indonesia Tetapkan 4 Batasan Ketat untuk Misi Gaza, Pakar Pertanyakan Efektivitasnya

Siti Rohmah • Selasa, 24 Februari 2026 | 19:35 WIB

Ilustrasi Kehancuran total di Gaza, Palestina.
Ilustrasi Kehancuran total di Gaza, Palestina.

RADARTUBAN – Pemerintah Indonesia menetapkan empat batasan nasional (national caveats) sebagai prasyarat keterlibatan dalam International Stabilization Force (ISF) di Jalur Gaza.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman utama bagi partisipasi Indonesia yang juga ditunjuk sebagai wakil komandan dalam misi internasional tersebut.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa pemerintah sejak awal telah menetapkan rambu-rambu tegas terkait peran Indonesia dalam ISF.

Baca Juga: Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum Tolak Bergabung Board of Peace karena Palestina Tak Dilibatkan

Empat Batasan Utama Keterlibatan Indonesia

Batasan pertama, kata Yvonne, adalah sifat partisipasi Indonesia yang sepenuhnya non-tempur dan non-demiliterisasi. Indonesia juga tidak akan terlibat dalam aktivitas perlucutan senjata apa pun.

“Sejak awal kami sudah menetapkan national caveats yang jelas,” ujar Yvonne kepada Tempo, Senin, 23 Februari 2026.

Batasan kedua menyatakan Indonesia tidak akan terlibat dalam konfrontasi langsung dengan pihak mana pun.

Ketiga, penugasan personel Indonesia dibatasi hanya di wilayah Jalur Gaza dan pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan dari otoritas Palestina.

Batasan keempat mengatur penggunaan kekuatan yang hanya diperbolehkan untuk pembelaan diri dan perlindungan mandat.

Penggunaan tersebut harus dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai langkah terakhir, serta selaras dengan hukum internasional dan Rules of Engagement.

Fokus pada Misi Kemanusiaan dan Sipil

Yvonne menegaskan, fokus keterlibatan Indonesia dalam misi ISF diarahkan pada perlindungan warga sipil, penyaluran bantuan kemanusiaan dan medis, kegiatan rekonstruksi, serta penguatan kapasitas otoritas sipil Palestina.

Upaya tersebut juga mencakup pelatihan bagi aparat kepolisian sipil Palestina guna memperkuat stabilitas pascakonflik.

Pakar Soroti Tantangan Implementasi di Lapangan

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mempertanyakan efektivitas penerapan national caveats tersebut dalam praktik operasional di lapangan.

Menurut Hikmahanto, persoalan utama terletak pada apakah batasan nasional benar-benar dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan operasional pasukan.

“Apakah national caveat itu akan dipertimbangkan dan dijadikan basis untuk menggerakkan pasukan kita atau tidak?” ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 22 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam banyak misi internasional, kendali operasional pasukan kerap berada di bawah komando misi.

Dalam kondisi tersebut, national caveat berpotensi dianggap sebagai urusan internal negara pengirim, sementara keputusan lapangan tetap ditentukan oleh pimpinan misi

Posisi Wakil Komandan Dinilai Perlu Diwaspadai

Hikmahanto juga mengingatkan pemerintah untuk mencermati penunjukan Indonesia sebagai Wakil Komandan ISF. Menurutnya, posisi tersebut berpotensi menjadi strategi agar Indonesia terus diminta mengirimkan kontribusi pasukan dalam jumlah besar.

Hal ini mengingat Indonesia saat ini termasuk salah satu negara dengan kontribusi personel terbesar di antara sekitar lima negara peserta misi internasional tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#empat batasan nasional #Palestina #national caveats #jalur gaza #Indonesia #ISF