Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

E-Katalog Disebut Pangkas Waktu Lelang, Pemkab Tuban Siap Beralih

Ahmad Atho’illah • Rabu, 25 Februari 2026 | 17:10 WIB

Ilustrasi proyek di Tuban.
Ilustrasi proyek di Tuban.

RADARTUBAN - Menyikapi rencana peralihan tender konvensional ke e-katalog, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Tuban Purtono mengamini bahwa metode e-katalog bakal mempercepat proses lelang.

Dari biasanya memakan waktu berpekan-pekan, bahkan bulanan, dengan sistem katalog elektronik hanya butuh waktu beberapa hari saja.

‘’Secara umum, memang prosesnya dimungkinkan lebih cepat,’’ kata Purtono kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Sebagaimana diketahui, perbedaan mendasar e-katalog dengan tender adalah cara kerjanya. E-katalog merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang/jasa dari berbagai penyedia.

Sistem ini semacam online marketplace. Sedangkan tender, merupakan metode lelang konvensional melalui proses penilaian atau seleksi terhadap beberapa penawaran dari peserta lelang.

Penyedia yang menawarkan kualitas terbaik dengan harga yang paling kompetitif biasanya akan menang.

Adapun perbandingan secara teknis, sistem tender menggunakan seleksi secara umum—dimulai dari proses pengumuman lelang, pendaftaran, penawaran, hingga evaluasi.

Dari proses awal hingga akhir dibutuhkan waktu kurang lebih 21-45 hari kerja atau maksimal hampir dua bulan.

Harga yang ditawarkan bersaing dan terbuka untuk semua yang memenuhi syarat, serta sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.

Sedangkan e-katalog, prosesnya dilakukan melalui sistem katalog elektronik dan bisa langsung beli seperti halnya toko online.

Untuk lelang pengadaan barang hanya membutuhkan waktu beberapa hari, bahkan cukup hitungan jam.

Harga barang fixed seperti yang tertera dalam produk. Hanya saja, semua barang harus terdaftar di sistem LKPP (lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

‘’Kalau tahapan (lelang, Red), secara umum hampir mirip. Perbedaan fundamentalnya pada proses pembelian barang. Kalau e-katalog, kita beli barang yang sudah dipampang di sistem. Sedangkan tender, kita seakan pesan spek,’’ jelas Purtono.

Lantas, metode mana yang lebih menguntungkan? Purtono menegaskan, apa pun metode lelang yang dipakai, semua tergantung kebutuhan OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing.

‘’Tentunya berdasar pertimbangan yang objektif,’’ tandasnya. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#tender #Barang #Katalog #Jasa #marketplace