RADARTUBAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Koko Erwin diketahui diburu aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam pemberian suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
“Benar, DPO Erwin telah diamankan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat.
Namun demikian, Eko menyampaikan bahwa keterangan lebih rinci terkait kronologi penangkapan akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.
Sementara itu, Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kevin Leleury mengungkapkan bahwa penangkapan Koko Erwin dilakukan di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2), saat yang bersangkutan diduga hendak menyeberang ke Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu upaya pelarian Erwin, masing-masing berinisial A alias Y dan R alias K. A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K diamankan di Tanjung Balai bersama Erwin.
“Keduanya berperan membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan,” kata Kevin.
Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat ke publik setelah disampaikan dalam konferensi pers oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.
Dalam kesempatan tersebut, Asmuni menyatakan kliennya telah mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang menyerahkan sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.
Penyerahan sabu tersebut disebut sebagai bagian dari tindak lanjut pemberian suap Rp 1 miliar yang diduga bertujuan melancarkan bisnis narkotika Koko Erwin di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dalam keterangan pemeriksaan, uang tersebut dikaitkan dengan upaya membantu memenuhi permintaan atasan AKP Malaungi, yakni pembelian mobil mewah jenis Alphard terbaru senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro juga tercantum dalam rangkaian pemeriksaan, yang menyebut adanya pengaturan rencana antara atasan dan bawahan agar aktivitas peredaran narkotika Koko Erwin dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah tersebut.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni