RADARTUBAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap rencana perpanjangan tenor cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 30 tahun.
Langkah ini diharapkan meringankan beban masyarakat hunian rendah (MBR) dan menengah bawah (MBT) dalam memiliki hunian layak.
Baca Juga: BRI Salurkan KPR Subsidi Rp 16,16 Triliun untuk 118 Ribu Debitur hingga Akhir 2025
Dorongan Kebijakan dari Kementerian PKP dan BP Tapera
Kebijakan tersebut didorong oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Purbaya menilai perpanjangan tenor dari sebelumnya maksimal 20 tahun menjadi strategi efektif untuk menekan besaran cicilan bulanan dan uang muka (DP).
Skema Bunga dan Uang Muka Rumah Subsidi
Untuk rumah subsidi tipe MBR, skema mencakup bunga tetap 5 persen dengan tenor 30 tahun dan DP 1 persen. Sementara MBT ditawarkan bunga 7 persen ditambah subsidi biaya awal Rp 25 juta.
Direktur Utama BP Tapera Ara menegaskan, kebijakan ini mewujudkan komitmen pemerintah untuk meringankan akses perumahan.
Target Percepatan Program 3 Juta Rumah
Pemerintah optimistis kebijakan ini mempercepat program penyerapan 3 juta rumah. Purbaya juga mendorong perbankan ikut memperluas layanan KPR jangka panjang guna menumbuhkan sektor properti dan ekonomi nasional. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni