Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Menkes Sebut Iuran BPJS Lebih Murah dari Rokok, Kenaikan Tarif Hanya Sasar Warga Mampu

M Robit Bilhaq • Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:05 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan.

RADARTUBAN - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapannya terkait wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang mengemuka akibat kondisi defisit anggaran.

Budi berpendapat bahwa seandainya kebijakan kenaikan iuran tersebut benar-benar direalisasikan, dampaknya hanya akan menyasar kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas.

Sebagai perbandingan, beliau menyebutkan bahwa nilai iuran bulanan untuk peserta kategori kelas tiga yang saat ini dipatok sebesar Rp 42.000 sebenarnya masih berada di bawah rata-rata pengeluaran bulanan masyarakat untuk konsumsi rokok, terutama bagi kaum pria yang pengeluarannya di sektor tersebut sering kali melebihi nominal iuran jaminan kesehatan.

Pemerintah Siapkan Dana Tambal Defisit

Persoalan ini muncul ke permukaan karena adanya tekanan defisit pada kas BPJS Kesehatan yang diprediksi akan menyentuh angka antara Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada periode tahun ini.

Menkes Budi memaparkan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun guna menambal kekurangan anggaran yang dialami BPJS pada tahun 2026.

Meski demikian, beliau memberikan peringatan bahwa kondisi kekurangan dana ini sangat berisiko menjadi fenomena tahunan yang terus berulang apabila tidak segera dilakukan perbaikan secara mendalam pada sistem yang ada.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Izinkan Indonesia Menjadi Ujicoba Vaksin TBC Bill Gates, Begini Kata Menteri Kesehatan

Dampak Defisit Berpotensi Ganggu Pelayanan Rumah Sakit

Beliau melanjutkan bahwa dampak dari defisit yang terjadi terus-menerus ini akan sangat terasa pada lambatnya proses pencairan klaim biaya pengobatan kepada pihak rumah sakit.

Kondisi keterlambatan pembayaran tersebut dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas operasional di berbagai fasilitas kesehatan, yang pada akhirnya dapat membebani pelayanan kepada pasien.

Kelompok Prasejahtera Dipastikan Tetap Dilindungi

Menteri Kesehatan juga memberikan kepastian bahwa jika kebijakan penyesuaian tarif nantinya diputuskan, kelompok warga prasejahtera dipastikan tidak akan terbebani.

Hal ini dikarenakan iuran bagi para peserta yang berada pada klasifikasi ekonomi terbawah, yakni dari kelompok desil satu hingga lima, seluruhnya ditanggung oleh negara melalui mekanisme bantuan iuran.

Dengan demikian, perubahan harga tidak akan memberikan pengaruh finansial apa pun bagi masyarakat kecil.

Prinsip Gotong Royong Jadi Dasar Sistem BPJS

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa filosofi dasar dari BPJS Kesehatan adalah sistem asuransi sosial yang berlandaskan pada prinsip gotong royong atau subsidi silang.

Dalam skema ini, para peserta yang memiliki kondisi finansial lebih mapan diharapkan dapat membantu menopang biaya pengobatan bagi warga yang kurang mampu.

Beliau menganalogikan sistem ini serupa dengan pemungutan pajak, di mana warga yang lebih kaya memberikan kontribusi nominal yang lebih besar, namun seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak akses yang setara terhadap fasilitas publik yang tersedia. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#defisit anggaran #iuran bpjs kesehatan #kenaikan iuran #budi sadikin #menteri kesehatan