Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sanksi Seumur Hidup Pelaku Kekerasan Seksual di Olahraga, Sikap Tegas Kemenpora RI

Bihan Mokodompit • Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:05 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

RADARTUBAN - Sanksi seumur hidup pelaku kekerasan seksual di olahraga menjadi sikap tegas yang didorong Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen menjaga marwah dunia olahraga nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir, menyusul dugaan kasus yang mencuat di cabang panjat tebing.

Kemenpora menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan pelecehan maupun kekerasan dalam lingkungan olahraga.

Dugaan Kasus di FPTI Jadi Perhatian Serius

Sikap tegas itu muncul setelah adanya dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang terjadi di tubuh Federasi Panjat Tebing Indonesia.

Kasus tersebut disebut melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.

Kemenpora menyatakan bahwa setiap dugaan harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap atlet tetap menjadi prioritas utama.

Erick Thohir: Jatuhkan Sanksi Terberat

Dalam keterangannya, Erick Thohir menekankan pentingnya penindakan tanpa kompromi.

"Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI, maka Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku," tegas Menpora Erick.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa larangan seumur hidup di olahraga dapat menjadi opsi hukuman maksimal.

Langkah ini dianggap sejalan dengan upaya menciptakan ruang aman bagi atlet.

Menpora juga menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan apabila terdapat unsur pidana.

"Dan apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Menpora Erick.

Pernyataan ini memperjelas bahwa dugaan kekerasan seksual di olahraga tidak hanya diselesaikan secara etik organisasi, tetapi juga melalui jalur hukum.

Perlindungan Atlet Jadi Prioritas

Kemenpora memandang olahraga bukan sekadar ajang kompetisi.

Olahraga merupakan sarana pembangunan karakter generasi muda.

Prestasi atlet Indonesia di tingkat nasional maupun internasional menjadi simbol kebanggaan bangsa.

Karena itu, tindakan yang mencederai nilai sportivitas tidak bisa ditoleransi.

Menpora menyampaikan bahwa perjuangan atlet tidak boleh ternodai.

"Jadi pengabdian, pengorbanan dan dedikasi atlet-atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak seharusnya dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum," kata Menpora Erick.

Sikap tegas ini menjadi pesan kuat bahwa perlindungan atlet Indonesia adalah tanggung jawab bersama.

Komitmen Penegakan Hukum dan Etika

Dorongan pemberian sanksi seumur hidup pelaku kekerasan seksual di olahraga juga menjadi peringatan bagi seluruh insan olahraga.

Setiap organisasi cabang olahraga diminta memperkuat pengawasan internal.

Mekanisme pelaporan harus dibuat aman dan transparan.

Pendampingan terhadap korban juga perlu menjadi perhatian serius.

Kemenpora menegaskan bahwa kekerasan seksual di olahraga tidak boleh dianggap isu sepele.

Kasus seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi olahraga.

Oleh sebab itu, penerapan larangan seumur hidup di olahraga bagi pelaku menjadi bagian dari efek jera.

Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Kemenpora memastikan komitmennya dalam mendorong terciptanya lingkungan olahraga yang aman, profesional, dan berintegritas.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola serta memperkuat sistem perlindungan atlet Indonesia di semua cabang olahraga. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Sanksi Seumur Hidup #pelaku kekerasan seksual #kekerasan seksual #panjat tebing #Erick Thohir #tindakan pelecehan seksual #olahraga