RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan status penahanan terhadap Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tindakan tersebut ditetapkan terkait dengan keterlibatannya dalam dugaan kasus penerimaan suap serta gratifikasi dalam proses impor barang di instansi yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut.
Langkah tersebut adalah hasil dari upaya tim penyidik KPK yang berhasil membekuk Budiman sebagai tersangka baru dalam proses pengembangan perkara tersebut.
Penahanan Selama 20 Hari di Rutan KPK
Dalam acara temu media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat, (27,2), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK,Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK memutuskan untuk menahan Budiman demi kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
Penahanan tersangka dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berlokasi di Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: KPK Bongkar Suap Impor Ilegal, Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Rp7 Miliar per Bulan
Diduga Berkolaborasi dengan Pejabat DJBC Lain
Pihak KPK memiliki dugaan kuat bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2024 hingga 2026, Budiman Bayu Prasojo berkolaborasi dengan tersangka lainnya, yakni Sisprian Subiaksono yang memegang jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Keduanya diduga telah menerima berbagai gratifikasi yang memiliki kaitan langsung dengan kewenangan dan posisi jabatan yang mereka emban.
Penggeledahan Safe House Temukan Uang Rp5,19 Miliar
Penetapan tersangka dan penahanan ini diperkuat setelah tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di dua tempat yang dijadikan sebagai rumah aman atau safe house.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai Rp 5,19 miliar.
Asep merincikan bahwa uang tersebut terdiri dari beragam jenis mata uang asing serta rupiah, yang semuanya tersimpan dengan rapi di dalam lima buah koper.
Kasus Bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK
Keberadaan rumah aman tersebut berhasil teridentifikasi berkat hasil pengembangan dari kasus awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor barang di lingkungan Bea Cukai.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada tanggal 4 Februari 2026 lalu.
KPK sebelumnya telah menetapkan enam individu sebagai tersangka, dalam operasi tersebut.
Enam Tersangka Lain dari Internal dan Pihak Swasta
Daftar tersangka tersebut meliputi Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC untuk periode 2024 hingga Januari 2026, kemudian Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, serta Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kasi Intelijen DJBC.
Selain dari pihak internal birokrasi, tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu John Field selaku pemilik perusahaan Blueray Cargo, Andri yang merupakan Ketua Tim Dokumentasi Importasi di perusahaan tersebut, serta Dedy Kurniawan yang menjabat sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo.
Baca Juga: Bea Cukai Gencar Lakukan Ribuan Penindakan di Era Purbaya: Rokok Ilegal hingga Sabu 1 Kg Digagalkan
Dana Gratifikasi Diduga Dikumpulkan Secara Kolektif
KPK menduga bahwa seluruh uang hasil gratifikasi yang diterima oleh para petinggi Bea Cukai tersebut dikumpulkan secara kolektif oleh para pegawai instansi tersebut di dalam safe house.
Instruksi pengumpulan dana haram tersebut diduga datang langsung dari Budiman Bayu dan Sisprian.
Asep menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa dana yang terkumpul tersebut diduga dialokasikan sebagai biaya operasional sejak Sisprian mulai menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni