Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Ingat Perusahaan Tak Boleh Menunda

M. Mahfudz Muntaha • Minggu, 1 Maret 2026 | 15:50 WIB

Ilustrasi tunjangan hari raya.
Ilustrasi tunjangan hari raya.

RADARTUBAN – Perusahaan diminta mulai bersiap memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak dapat ditunda dengan alasan apa pun.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji, menegaskan kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR itu tidak bisa ditawar. Harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya. Tidak boleh dicicil dan tidak boleh dibayar setelah hari raya,” tegasnya.

Menurutnya, majunya jadwal Idul Fitri sekitar dua pekan dibanding tahun lalu tak bisa dijadikan alasan untuk menunda pembayaran. Dalih belum memperoleh laba pun tidak dapat membenarkan pelanggaran aturan.

Baca Juga: Perusahaan Tak Bayar THR? Menaker Siapkan Tim Pengawas untuk Tindak Tegas

“Untung atau rugi bukan dasar untuk mengabaikan ketentuan. Ada kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja, dan itu yang menjadi pijakan hukumnya,” ujar Aji—sapaan akrab Duraji.

Aktivis buruh asal Kecamatan Merakurak itu juga meminta dinas terkait berperan aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. FSPMI Tuban, lanjut dia, akan melakukan pemantauan di perusahaan yang memiliki anggota serikat guna memastikan tidak terjadi pelanggaran.

“THR adalah hak mutlak pekerja. Seharusnya sudah dipersiapkan sejak awal ketika perjanjian kerja disepakati,” tandasnya.

Terpisah, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkoordinator Wilayah Tuban, Erni Kartikasari, menyampaikan hal senada. Ia menegaskan perusahaan tidak diperkenankan mencicil maupun menunda pembayaran THR.

“THR bersifat normatif. Aturannya sudah jelas dan wajib dilaksanakan,” katanya.

Menurut Erni, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban tersebut karena hubungan kerja telah diikat dalam kontrak yang sah. (fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#perusahaan #thr #kontrak #peraturan #ketenagakerjaan #fspmi