Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Disorot DPR, Komisi X Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Bihan Mokodompit • Selasa, 3 Maret 2026 | 07:02 WIB

Ilustrasi korban pelecehan seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual

RADARTUBAN - Dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing menjadi perhatian serius Komisi X DPR RI setelah delapan atlet dilaporkan mengalami kekerasan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan pelatihan nasional.

Kasus dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing itu dinilai mencederai nilai sportivitas dan merusak rasa aman di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi para atlet.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas peristiwa tersebut.

Ia menilai segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Menurutnya, pelatnas seharusnya menjadi tempat aman bagi atlet untuk berlatih dan berprestasi bagi bangsa.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah.

Apresiasi untuk Respons Cepat Pemerintah dan FPTI

Komisi X DPR RI juga memberikan apresiasi terhadap respons cepat pemerintah dalam menangani dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing tersebut.

Hetifah memuji langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang membentuk tim investigasi untuk mengusut laporan tersebut.

Ia juga mengapresiasi respons Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, dalam menyikapi kasus ini.

"Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam menangani kasus tersebut. Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujarnya.

Penonaktifan sementara kepala pelatih dinilai sebagai langkah awal untuk menjaga integritas proses penyelidikan.

Langkah tersebut juga dianggap penting demi melindungi korban dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing dari potensi tekanan.

Dorongan Hukuman Berat dan Larangan Seumur Hidup

Komisi X DPR RI menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel.

Jika pelaku dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing terbukti bersalah, Hetifah meminta agar hukuman berat dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia bahkan mendorong adanya sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” tegas Hetifah.

Pernyataan tersebut mempertegas komitmen DPR dalam mengawal penyelesaian dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing secara menyeluruh.

Baca Juga: Sanksi Seumur Hidup Pelaku Kekerasan Seksual di Olahraga, Sikap Tegas Kemenpora RI

Mekanisme Pengaduan dan Pendampingan Korban

Selain mendorong penegakan hukum, Komisi X DPR RI juga menyoroti pentingnya sistem pengaduan yang aman dan independen.

Hetifah meminta agar atlet memiliki akses mudah untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing tanpa rasa takut.

Ia juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi pelapor.

Pendampingan psikologis bagi korban dinilai krusial untuk memulihkan kondisi mental atlet.

Menpora Erick Thohir merespons kebutuhan tersebut dengan membuka layanan pengaduan resmi.

Kementerian Pemuda dan Olahraga menyediakan kanal pelaporan melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.

Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor dalam setiap laporan dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing.

Selain itu, korban akan mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum selama proses berjalan.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan olahraga yang lebih aman dan bebas dari praktik kekerasan seksual atlet panjat tebing di masa mendatang.

Komisi X DPR RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan keadilan bagi para atlet serta menjaga marwah dunia olahraga nasional.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#komisi x dpr ri #perlindungan #atlet panjat tebing #kekerasan seksual #Pelatihan Nasional