RADARTUBAN – Kontrak 85 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban yang tak kunjung diperpanjang resmi berakhir 28 Februari 2026 lalu.
Namun, status aparatur sipil negara (ASN) non-PNS itu masih digantung: tidak diberhentikan, juga belum ada kepastian dilanjutkan.
Lantas? MK, salah satu operator sekolah yang menangani pengusulan gaji PPPK menyatakan bahwa data PPPK yang kontraknya masih dievaluasi telah resmi dihapus dari database pengusulan gaji PPPK bulan Maret.
Perintah dari dinas pendidikan itu dilakukan agar tidak mengganggu proses penggajian PPPK.
Tapi anehnya, terang MK, yang bersangkutan masih masuk dan mengajar seperti biasa.
Ketika MK menanyakan status teman sejawatnya tersebut, yang bersangkutan menjawab bahwa sampai saat ini belum ada surat pemberhentian kontrak atau semacam keputusan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban.
Pun juga belum ada kepastian apakah dilanjutkan atau disudahkan. ‘’Katanya masih dievaluasi,’’ ujar MK menyampaikan ulang jawaban dari teman satu lembaganya tersebut.
Sepengetahuan MK, hingga saat ini BKPSDM masih melakukan penilaian 360.
Metode evaluasi kerja yang dilakukan secara komprehensif dengan mengumpulkan umpan balik dari berbagai pihak—atasan, bawahan, rekan sejawat, serta diri sendiri—secara rahasia, guna mendapatkan penilaian objektif, adil, dan seimbang.
Sistem ini bertujuan mengukur kinerja pegawai secara holistik. ‘’Informasi yang kami terima, kalau nanti sudah ada perpanjangan kontrak, gaji yang bersangkutan akan tetap diberikan,’’ tandasnya.
Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih membenarkan bahwa 85 PPPK dinas pendidikan yang kontraknya berakhir 28 Februari itu masih dalam proses evaluasi.
‘’Ya, masih proses,’’ katanya. Namun, sampai kapan proses evaluasi tersebut berakhir dan ada kepastian status terhadap 85 PPPK? Fien belum memberikan jawaban.(tok)
Editor : Yudha Satria Aditama