RADARTUBAN - Aparat kepolisian Sumatera Utara menggerebek lokasi tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), dengan temuan mengejutkan bahwa satu titik tambang mampu menghasilkan hingga 100 gram emas per hari.
Produksi Capai 100 Gram per Hari
Operasi ini dilakukan pada Senin (2/3) lalu, menyasar aktivitas yang sudah berjalan dua hingga tiga minggu di area Batang Gadis, Desa Aek Raraja, Kecamatan Tanotap, Tapsel.
Baca Juga: Danantara Bahas Pengalihan Tambang Emas Martabe ke PT Perminas untuk Perkuat Kendali Negara
14 Ekskavator Disita, 17 Orang Ditangkap
Wakapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan mengungkapkan, penggerebekan menghasilkan penyitaan 14 unit ekskavator dan penangkapan 17 orang diduga pekerja tambang, termasuk operator, juru masak, hingga kernet.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta mencari dalang di balik operasi ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Pasar Saham Memanas! Harga Emas Dunia Melejit, Emiten Tambang Emas Panen Cuan
Beroperasi di Hutan Produksi Terbatas
Tambang ilegal ini beroperasi di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), yang secara hukum dilarang berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, razia serupa di Madina juga mengamankan alat berat, meski beberapa pelaku lolos karena informasi bocor.
Aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam pidana penjara hingga lima tahun serta denda Rp100 miliar.
Penindakan Berkelanjutan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirtreskrimsus) Polda Sumut terus menyelidiki jaringan pelaku, dengan pengklasifikasian saksi untuk pengembangan kasus.
Operasi gabungan Brimob dan Ditkrimum ini bagian dari penindakan berkelanjutan terhadap tambang liar yang marak di Sumut.
Kasus serupa sebelumnya di Kotanopan Madina juga sita mesin dompeng untuk cegah kerusakan lingkungan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni