RADARTUBAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan wajah keras negara dalam melindungi uang rakyat.
Lewat operasi terkoordinasi bersama Indonesia Anti-Scam Center, regulator keuangan ini membekukan 436.727 rekening yang terindikasi kuat terlibat penipuan, sekaligus menyelamatkan Rp 566,1 miliar dana korban agar tidak lenyap ke tangan pelaku kejahatan finansial.
Langkah ini menjadi sinyal tegas: ruang gerak penipu makin sempit, sementara pengawasan negara makin agresif.
Baca Juga: Pasar Saham Ditekan Lebih Terbuka, OJK Targetkan 75 Persen Emiten Patuh Free Float
Dana Korban Diselamatkan, Rekening Diblokir Massal
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut pemblokiran dilakukan sebagai respons cepat atas eskalasi laporan masyarakat yang terus meningkat.
“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar,” ujar Kiki dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK, dikutip dari IDX Channel.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya ada tabungan, gaji, dan modal usaha masyarakat yang hampir raib.
Baca Juga: Skandal Goreng Saham 2026: OJK Jatuhkan Denda Miliaran, Ungkap Transaksi Semu Senilai Rp 230 Miliar
Nomor Telepon dan Jejak Digital Ikut Dibersihkan
Tak berhenti di sistem perbankan, OJK juga memperluas operasi ke ruang digital.
Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, puluhan ribu nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk penipuan turut diblokir.
Langkah ini menyasar hulu masalah: memutus rantai komunikasi penipu sebelum korban berikutnya berjatuhan.
Laporan Membanjir, Pinjol Ilegal Dominan
Besarnya ancaman kejahatan finansial tercermin dari lonjakan laporan masyarakat. Sejak awal tahun hingga 5 Februari, OJK menerima lebih dari 65 ribu permintaan layanan pengaduan.
Khusus entitas ilegal, terdapat 6.792 pengaduan, dengan dominasi pinjaman online ilegal (5.470 laporan). Sisanya terkait investasi bodong dan praktik gadai ilegal yang menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah.
Satgas Pasti Bergerak: 953 Entitas Ilegal Dihentikan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pasti langsung menggelar pembersihan masif.
“Satgas Pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi,” tegas Kiki.
Operasi ini memperlihatkan perubahan pendekatan: dari reaktif menjadi ofensif.
Baca Juga: Pasar Modal Dibersihkan, OJK Incar 32 Pelaku Penipuan dan Penggoreng Saham yang Meresahkan
Sektor Syariah Bertahan di Tengah Tekanan
Di tengah gempuran penipuan dan volatilitas pasar, OJK juga mencatat dinamika sektor keuangan syariah.
Meski indeks saham syariah terkoreksi 5,09 persen secara year to date, kinerja reksa dana dan pembiayaan syariah justru menunjukkan daya tahan.
Aset kelolaan Reksa Dana Syariah tumbuh 12,69 persen ytd menjadi Rp94,03 triliun, sementara Pembiayaan Syariah meningkat 10,96 persen secara tahunan (yoy).
Sanksi Administratif hingga Pidana Digeber
Pengawasan tak berhenti pada pemblokiran. OJK juga memperketat market conduct, menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga denda kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar.
Dari sisi pidana, hingga akhir Februari, penyidik OJK telah menyelesaikan 181 perkara, dengan 151 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht)—menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar ancaman di atas kertas.
Pesan Tegas Negara: Uang Rakyat Bukan Sasaran Empuk
Pemblokiran ratusan ribu rekening ini mengirim satu pesan jelas: negara hadir dan tidak kompromi terhadap kejahatan finansial.
Di era digital, perlindungan dana publik bukan hanya soal regulasi, tetapi kecepatan bertindak.
Dan sejauh ini, OJK memilih untuk menyerang lebih dulu, bukan menunggu korban berikutnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni