RADARTUBAN - Gugurnya Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei yang disebabkan oleh agresi militer rezim Zionis Israel bersama Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (28/2) pagi waktu setempat, telah menciptakan kekosongan besar dalam struktur kekuasaan Iran.
Negara tersebut saat ini tengah berada dalam masa penantian yang krusial untuk menentukan siapa tokoh yang akan menyandang predikat "Ayatollah" selanjutnya.
Gelar Ayatollah adalah bukan sekedar sebutan, tetapi adalah beban sejarah yang sarat akan aura intelektual dan spiritual, menjanjikan arah hukum bagi penganutnya sekaligus memicu pertanyaan tentang kriteria kelayakannya.
Asal-Usul dan Makna Gelar Ayatollah
Istilah Ayatollah secara etimologi berasal dari perpaduan bahasa Arab dan Persia, yakni āya yang memiliki makna tanda atau mukjizat, serta Allah yang merujuk pada Tuhan.
Dengan demikian, secara harfiah gelar ini diartikan sebagai tanda Tuhan atau cerminan kehadiran Tuhan di muka bumi.
Di Iran, posisi Pemimpin Tertinggi bertindak sebagai kepala negara yang mengendalikan hampir seluruh elemen pemerintahan, baik secara eksplisit maupun implisit.
Jabatan yang dikenal dengan istilah rahbar tersebut diresmikan pada tahun 1979 bertepatan dengan lahirnya Iran sebagai Republik Islam, sebuah sistem unik yang mengombinasikan prinsip demokrasi dengan pengawasan teokrasi oleh para ulama Syiah Dua Belas Imam.
Beda Ayatollah dan Rahbar
Penting untuk dipahami bahwa Ruhollah Khomeini dan Ali Khamenei, yang merupakan dua pemimpin besar pertama Iran, kerap disapa dengan sebutan "Ayatollah."
Namun, sebutan tersebut sebenarnya merujuk pada level keilmuan mereka sebagai ulama, dan bukan sebagai nama jabatan politiknya.
Gelar resmi bagi penguasa tertinggi adalah rahbar yang berarti pemimpin, sementara sebutan Ayatollah lazim digunakan oleh banyak pemuka agama senior dalam tradisi Syiah.
Dalam ranah religius, status tersebut dianugerahkan kepada ulama yang telah mencapai tingkatan mujtahid, yaitu mereka yang memiliki kompetensi untuk mengkaji hukum Islam secara komprehensif dan juga berwenang mengeluarkan fatwa berdasarkan interpretasi syariah.
Siapa yang Berhak Menyandang Gelar Ini?
Status Ayatollah tidak bisa diraih oleh sembarang ulama.
Status Ayatollah hanya diberikan kepada individu yang telah benar-benar menguasai ilmu agama dan memiliki basis pengikut yang luas, baik dari kalangan murid maupun masyarakat umum.
Menariknya, sebelum terbentuknya Revolusi 1979, jumlah penyandang gelar ini tergolong sangat sedikit.
Namun, setelah revolusi, jumlahnya meningkat drastis dari ratusan menjadi ribuan orang seiring dengan semakin sistematisnya akses pendidikan tinggi agama serta publikasi karya-karya hukum Islam.
Baca Juga: Donald Trump Klaim Ayatollah Ali Khamenei Wafat, Iran Belum Konfirmasi
Grand Ayatollah dan Pengaruh Global
Di atas hierarki Ayatollah, terdapat tingkatan yang lebih tinggi lagi yaitu Grand Ayatollah atau Ayatollah al-Uzma.
Mereka memegang peranan sebagai marja' taqlid, yakni otoritas tertinggi yang menjadi rujukan utama bagi umat Syiah.
Para ulama besar ini menyusun risalah amaliyah, sebuah panduan komprehensif mengenai tata cara ibadah dan interaksi sosial, di mana fatwa-fatwa mereka ditaati oleh jutaan penganut di seluruh dunia.
Tokoh-tokoh ikonik seperti Ruhollah Khomeini dan Ali Khamenei adalah representasi nyata dari gelar Ayatollah ini.
Khomeini menggunakan kedudukan spritualnya sebagai basis legitimasi dalam memimpin gerakan revolusioner dan urusan politik.
Jadi, Ayatollah adalah simbol yang menggabungkan kedalaman ilmu pengetahuan dengan kekuasaan keagamaan yang sah.
Dalam struktur sosial-politik Syiah, figur Ayatollah, terutama Grand Ayatollah, memiliki pengaruh yang sangat masif.
Mereka memiliki kekuasaan untuk memberikan arahan atau fatwa terkait isu-isu sosial maupun kebijakan publik yang kemudian dipatuhi secara loyal oleh para pengikutnya.
Di negara Iran, peran mereka sangat penting dalam memberikan legitimasi moral terhadap setiap kebijakan yang diambil pemerintah.
Meskipun di Indonesia sebutan Ayatollah tidak familiar, dengan faham makna di balik Ayatollah sangat membantu dalam membedah dinamika keagamaan serta peta kekuatan global saat ini. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni