RADARTUBAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan kembali menerima tambahan penghasilan dari pemerintah pada tahun ini.
Selain Tunjangan Hari Raya (THR) yang mulai dicairkan menjelang Idulfitri, pemerintah juga menyiapkan gaji ke-13 yang akan dibayarkan beberapa bulan setelahnya.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan program rutin pemerintah yang diberikan kepada aparatur negara setiap tahun.
Penerima gaji ke-13 tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga mencakup CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Baca Juga: Faktor Ekonomi, 75 ASN Tuban Ajukan Cerai Sepanjang 2025
Pencairan Dijadwalkan Bulan Juni
Airlangga menjelaskan bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 berbeda dengan THR.
Jika THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun.
Pada 2026 ini, pemerintah merencanakan pencairannya pada Juni mendatang.
Menurutnya, tambahan penghasilan tersebut dimaksudkan untuk membantu kebutuhan keluarga ASN, khususnya dalam menghadapi biaya pendidikan anak yang biasanya meningkat di pertengahan tahun ajaran.
Rincian Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 terdiri dari sejumlah komponen penghasilan yang biasa diterima aparatur negara setiap bulan. Untuk ASN di instansi pusat, komponen tersebut meliputi:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja
Sementara bagi ASN di daerah, komponen yang diterima juga mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang besarannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang berlaku.
Gaji ke-13 tidak dipotong iuran, namun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.
Anggaran THR Naik Jadi Rp 55 Triliun
Di sisi lain, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR tahun ini. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 55 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar Rp 49,9 triliun.
Dana tersebut disalurkan kepada jutaan aparatur negara, meliputi ASN di instansi pusat, ASN daerah, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan.
Pemerintah menegaskan bahwa THR diberikan secara penuh sesuai komponen penghasilan yang berlaku.
Baca Juga: Masuk Lebih Siang, Pulang Lebih Cepat: Aturan Jam Kerja ASN Saat Puasa
Payung Hukum Pemberian THR dan Gaji ke-13
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara dan pensiunan.
Selain itu, ketentuan mengenai gaji ASN juga diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan terbaru atas aturan penggajian pegawai negeri sipil.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap tambahan penghasilan ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni