DPR Soroti Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar, Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Hardiyati Budi Anggraeni • Dipublikasikan Kamis, 5 Maret 2026 | 14:29 WIB

Ilustrasi puluhan guru PPPK di Tuban dirumahkan
Ilustrasi puluhan guru PPPK di Tuban dirumahkan

RADARTUBAN – Keterlambatan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendapat sorotan dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah pusat turun tangan membantu pemerintah daerah agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.

Menurutnya, saat ini masih ada guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting dalam dunia pendidikan.

“Negara harus hadir memastikan kesejahteraan guru yang telah berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/3).

Baca Juga: Transfer Anggaran Pendidikan ke Daerah Menurun, Kesejahteraan Guru PPPK Terancam

Guru Berhak Terima Gaji Tepat Waktu

Lalu menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan gaji secara layak dan tepat waktu.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji dapat berdampak pada kesejahteraan para guru.

“Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” tegasnya.

Ia menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak terus berulang di berbagai daerah.

Baca Juga: Kontrak 85 PPPK Disdik Tuban Berakhir Februari, tapi Status Masih Menggantung

Usulkan Skema Anggaran Tambahan

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Lalu meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan kebijakan khusus.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah pengajuan kebutuhan anggaran pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT).

Dengan skema tersebut, pemerintah diharapkan dapat segera mengalokasikan anggaran sehingga pembayaran gaji tidak lagi tertunda.

Menurutnya, langkah ini penting agar pembiayaan tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.

“Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas,” katanya.

DPR Akan Kawal Kesejahteraan Guru

Lalu menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengawal persoalan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu agar hak mereka dapat dipenuhi secara adil.

Ia menilai kesejahteraan guru merupakan salah satu kunci utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

“Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan,” pungkasnya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu kemendikdasmen DPR RI guru PPPK paruh waktu Kemenkeu abt