Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dua Pekan Lagi Coretax Mobile Resmi Diluncurkan, DJP Perluas Layanan Pajak Digital

Siti Rohmah • Jumat, 6 Maret 2026 | 09:31 WIB

Ilustrasi Ditjen Pajak Kemenkeu.
Ilustrasi Ditjen Pajak Kemenkeu.

RADARTUBAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia berencana meluncurkan aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak) dalam dua pekan mendatang.

Kehadiran aplikasi ini ditujukan untuk memperluas akses dan mempermudah layanan perpajakan bagi para wajib pajak.

Kanal Baru untuk Mempermudah Layanan Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa Coretax Mobile merupakan salah satu kanal tambahan dalam ekosistem sistem Coretax DJP.

Melalui platform tersebut, pemerintah berharap layanan perpajakan dapat menjangkau lebih banyak pengguna sekaligus meningkatkan kenyamanan dalam mengakses sistem.

“Literasi digital wajib pajak sangat beragam. Dengan hadirnya kanal tambahan ini, kami berharap dapat mengurangi beban sistem sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Bimo dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP di Jakarta, Kamis.

Aktivasi Akun dan Laporan Pajak Lewat Ponsel

Aplikasi Coretax Mobile memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta pendaftaran Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui perangkat telepon seluler.

Selain itu, aplikasi ini juga memberikan opsi bagi pengguna untuk mengisi laporan perpajakan secara luring (offline) sebelum nantinya disinkronkan ke sistem daring (online).

Menurut Bimo, mekanisme tersebut diharapkan mampu membantu mendistribusikan waktu pelaporan pajak sehingga dapat mengurangi kepadatan akses pada jam-jam sibuk.

Solusi bagi Daerah dengan Keterbatasan Internet

Rencananya, aplikasi Coretax Mobile akan tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Platform ini juga diharapkan menjadi solusi bagi wajib pajak di daerah yang masih menghadapi keterbatasan konektivitas internet, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Coretax Form Sudah Diluncurkan Lebih Dulu

Selain pengembangan Coretax Mobile, DJP sebelumnya juga telah menghadirkan fitur Coretax Form sebagai bagian dari penguatan ekosistem sistem perpajakan digital.

Layanan tersebut memungkinkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui formulir elektronik.

Coretax Form telah tersedia sejak 25 Februari 2026 dan ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.

Misalnya, wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan usaha, melaporkan SPT dengan status nihil, serta tidak menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara luring, kemudian mengunggah kembali dokumen tersebut ke sistem untuk diproses secara daring.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#coretax mobile #spt #Direktorat Jendral Pajak #M-Pajak #djp