Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jangan Sampai Kaget Ditagih Utang Pinjol, Begini Cara Cek KTP Anda Dipakai atau Tidak

Tulus Widodo • Jumat, 6 Maret 2026 | 14:15 WIB

KTP bisa digunakan untuk mengecek bantuan bansos PKH
KTP bisa digunakan untuk mengecek bantuan bansos PKH

RADARTUBAN - Perkembangan teknologi digital membawa kemudahan, tetapi juga membuka celah kejahatan baru.

Salah satu modus yang kini semakin sering muncul adalah penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftar pinjaman online atau pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dalam banyak kasus, korban baru menyadari masalah ini saat tagihan utang tiba-tiba datang, padahal mereka merasa tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun.

Praktik ini terjadi karena sebagian layanan pinjol memungkinkan proses pendaftaran hanya dengan mengunggah data identitas, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Celah keamanan muncul ketika sistem verifikasi tidak cukup ketat—misalnya tidak mewajibkan verifikasi wajah atau swafoto dengan KTP.

Akibatnya, data identitas seseorang bisa saja digunakan pihak lain untuk mengajukan pinjaman digital.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, masyarakat sebenarnya dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.

Melalui sistem ini, seseorang bisa mengetahui apakah data identitasnya tercatat dalam pinjaman atau fasilitas kredit tertentu.

Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online Lewat SLIK OJK

Dilansir dari CNBC Indonesia, pengecekan kini dapat dilakukan secara online melalui layanan iDebku yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum memulai, siapkan beberapa dokumen berikut : 

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
  2. Pilih menu “Pendaftaran” pada halaman utama
  3. Isi formulir data debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captch
  4. Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan benar
  5. Klik “Selanjutnya”
  6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
  7. Klik “Ajukan Permohonan”
  8. Setelah selesai, Anda akan memperoleh nomor pendaftaran
  9. Gunakan menu “Status Layanan” untuk memantau proses permohonan
  10. Hasil pengecekan biasanya dikirimkan melalui email maksimal satu hari kerja

Melalui laporan iDeb tersebut, masyarakat bisa melihat apakah identitasnya digunakan dalam kredit atau pinjaman tertentu.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

Selain online, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan langsung dengan datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan.

Langkahnya sebagai berikut:

  1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan

Untuk perorangan:

Untuk permohonan atas nama orang meninggal:

Untuk badan usaha:

Petugas OJK kemudian akan melakukan pengecekan berdasarkan dokumen yang diserahkan, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email pemohon.

Baca Juga: Roblox Wajibkan Verifikasi Usia Mulai 2025, Pemain Harus Unggah KTP atau Scan Wajah untuk Akses Fitur

Kenapa Pengecekan Ini Penting Dilakukan?

Kasus penyalahgunaan data identitas untuk pinjaman digital bukan lagi cerita langka.

Seiring maraknya aplikasi pinjol, data pribadi menjadi komoditas yang sangat rentan disalahgunakan.

Karena itu, pengecekan berkala melalui SLIK OJK bisa menjadi langkah sederhana untuk 

Di era ekonomi digital, data pribadi sama berharganya dengan uang. Ketika identitas bocor, seseorang bisa saja mendapati dirinya memiliki utang yang bahkan tidak pernah ia buat. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#OJK #pinjol #pinjaman online #Cara Cek KTP Dipakai Pinjol #ktp #kartu tanda penduduk #kejahatan