RADARTUBAN - Perkembangan teknologi digital membawa kemudahan, tetapi juga membuka celah kejahatan baru.
Salah satu modus yang kini semakin sering muncul adalah penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftar pinjaman online atau pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dalam banyak kasus, korban baru menyadari masalah ini saat tagihan utang tiba-tiba datang, padahal mereka merasa tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun.
Praktik ini terjadi karena sebagian layanan pinjol memungkinkan proses pendaftaran hanya dengan mengunggah data identitas, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Celah keamanan muncul ketika sistem verifikasi tidak cukup ketat—misalnya tidak mewajibkan verifikasi wajah atau swafoto dengan KTP.
Akibatnya, data identitas seseorang bisa saja digunakan pihak lain untuk mengajukan pinjaman digital.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, masyarakat sebenarnya dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.
Melalui sistem ini, seseorang bisa mengetahui apakah data identitasnya tercatat dalam pinjaman atau fasilitas kredit tertentu.
Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online Lewat SLIK OJK
Dilansir dari CNBC Indonesia, pengecekan kini dapat dilakukan secara online melalui layanan iDebku yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelum memulai, siapkan beberapa dokumen berikut :
- KTP
- Foto diri
- Foto diri sambil memegang KTP
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
- Pilih menu “Pendaftaran” pada halaman utama
- Isi formulir data debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captch
- Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan benar
- Klik “Selanjutnya”
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
- Klik “Ajukan Permohonan”
- Setelah selesai, Anda akan memperoleh nomor pendaftaran
- Gunakan menu “Status Layanan” untuk memantau proses permohonan
- Hasil pengecekan biasanya dikirimkan melalui email maksimal satu hari kerja
Melalui laporan iDeb tersebut, masyarakat bisa melihat apakah identitasnya digunakan dalam kredit atau pinjaman tertentu.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline
Selain online, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan langsung dengan datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Langkahnya sebagai berikut:
- Datang langsung ke kantor OJK terdekat
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan
Untuk perorangan:
- Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA)
- Surat kuasa jika diwakilkan
Untuk permohonan atas nama orang meninggal:
- Fotokopi KTP atau paspor
- Surat keterangan kematian
- Dokumen hubungan keluarga atau ahli waris
Untuk badan usaha:
- NPWP perusahaan
- Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar terakhir
- Identitas pengurus
- Surat kuasa bila diperlukan
Petugas OJK kemudian akan melakukan pengecekan berdasarkan dokumen yang diserahkan, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email pemohon.
Kenapa Pengecekan Ini Penting Dilakukan?
Kasus penyalahgunaan data identitas untuk pinjaman digital bukan lagi cerita langka.
Seiring maraknya aplikasi pinjol, data pribadi menjadi komoditas yang sangat rentan disalahgunakan.
Karena itu, pengecekan berkala melalui SLIK OJK bisa menjadi langkah sederhana untuk
- memastikan NIK tidak disalahgunakan
- mengetahui riwayat kredit atas nama Anda
- mencegah utang fiktif yang tiba-tiba muncul
Di era ekonomi digital, data pribadi sama berharganya dengan uang. Ketika identitas bocor, seseorang bisa saja mendapati dirinya memiliki utang yang bahkan tidak pernah ia buat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni