RADARTUBAN - Menjelang Idulfitri 2026, pemerintah mengingatkan perusahaan untuk segera menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Berdasarkan aturan yang berlaku, ada empat kelompok pekerja swasta yang wajib menerima THR paling lambat seminggu sebelum hari raya.
Baca Juga: ASN Tak Hanya Terima THR, Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 pada Pertengahan 2026
Pekerja Tetap Jadi Prioritas Penerima
Pekerja Tetap (PKWTT)
Pekerja dengan status tetap yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus menjadi kelompok pertama yang berhak atas THR penuh.
Mereka harus masih terikat hubungan kerja saat Lebaran tiba, sesuai Permenaker yang mengatur hak ini.
Baca Juga: 690 PPPK Paruh Waktu di Tuban Terancam Tak Terima THR
Pekerja Kontrak Juga Berhak
Pekerja Kontrak (PKWT)
Kelompok kedua adalah pekerja kontrak selama masa kontraknya masih aktif menjelang hari raya. Syarat utamanya sama, yaitu telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan tanpa putus.
Perhatian untuk Pekerja Harian Lepas
Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas yang memenuhi masa kerja minimal satu bulan juga termasuk penerima THR. Golongan ini sering kali menjadi perhatian karena kerentanan status kerjanya.
Outsourcing Tetap Wajib Mendapat THR
Pekerja Outsourcing
Kelompok keempat mencakup pekerja outsourcing yang telah bekerja terus-menerus minimal satu bulan dan hubungan kerjanya masih berlaku. Perusahaan dilarang memutus kontrak semata-mata untuk menghindari pembayaran THR.
Pembayaran Wajib Dilakukan Sebelum Lebaran
Ketentuan ini didasarkan pada Permenaker serta UU Ketenagakerjaan, dengan pencairan wajib dilakukan paling lambat H-7 Lebaran 2026. Pelanggaran bisa berujung sanksi berat bagi perusahaan. (*)