Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Empat Kelompok Pekerja yang Wajib Terima THR Lebaran 2026, Termasuk Kontrak dan Outsourcing

Ika Nur Jannah • Jumat, 6 Maret 2026 | 15:35 WIB

Ilustrasi empat golongan pekerja swasta yang terima THR lebaran 2026
Ilustrasi empat golongan pekerja swasta yang terima THR lebaran 2026

RADARTUBAN - Menjelang Idulfitri 2026, pemerintah mengingatkan perusahaan untuk segera menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang memenuhi syarat.

Berdasarkan aturan yang berlaku, ada empat kelompok pekerja swasta yang wajib menerima THR paling lambat seminggu sebelum hari raya.

Baca Juga: ASN Tak Hanya Terima THR, Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 pada Pertengahan 2026

Pekerja Tetap Jadi Prioritas Penerima

Pekerja Tetap (PKWTT)

Pekerja dengan status tetap yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus menjadi kelompok pertama yang berhak atas THR penuh.

Mereka harus masih terikat hubungan kerja saat Lebaran tiba, sesuai Permenaker yang mengatur hak ini.

Baca Juga: 690 PPPK Paruh Waktu di Tuban Terancam Tak Terima THR

Pekerja Kontrak Juga Berhak

Pekerja Kontrak (PKWT)

Kelompok kedua adalah pekerja kontrak selama masa kontraknya masih aktif menjelang hari raya. Syarat utamanya sama, yaitu telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan tanpa putus.

Perhatian untuk Pekerja Harian Lepas

Pekerja Harian Lepas

Pekerja harian lepas yang memenuhi masa kerja minimal satu bulan juga termasuk penerima THR. Golongan ini sering kali menjadi perhatian karena kerentanan status kerjanya.

Outsourcing Tetap Wajib Mendapat THR

Pekerja Outsourcing

Kelompok keempat mencakup pekerja outsourcing yang telah bekerja terus-menerus minimal satu bulan dan hubungan kerjanya masih berlaku. Perusahaan dilarang memutus kontrak semata-mata untuk menghindari pembayaran THR.

Pembayaran Wajib Dilakukan Sebelum Lebaran

Ketentuan ini didasarkan pada Permenaker serta UU Ketenagakerjaan, dengan pencairan wajib dilakukan paling lambat H-7 Lebaran 2026. Pelanggaran bisa berujung sanksi berat bagi perusahaan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#thr #outsourching #Pekerja Swasta #idulfitri #tunjangan hari raya