RADARTUBAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta mendesak dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan penilaian kinerja mantan Menteri Nadiem Makarim pada sidang Kamis (5/3).
Jaksa Minta Penilaian Langsung dari Mantan Pejabat
Salah satu jaksa secara tegas bertanya kepada Mulyatsyah, mantan Direktur Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2020-2021, serta Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Pendidikan Dasar tahun yang sama.
"Saya juga ingin bertanya kepada pak Mul, dari segi segini kinerja, ketika beliau memimpin kementrian ini, menurut Saudara terdakwa (Nadiem) ini baik atau tidak? Kalau baik, berapa skornya? Kalau tidak baik, berapa skornya?" tanya jaksa tersebut. Dikutip dari kompas.com
Baca Juga: Keluarga Jamin Nadiem Makarim Tak Akan Kabur, Hakim Pertimbangkan Penangguhan Tahanan
Tim Pembela Menyetujui Pertanyaan Jaksa
Tim pembela Nadiem menyatakan menyetujui pertanyaan itu. Namun, jaksa membalas dengan menyebut Nadiem sendiri pernah menanyakan hal serupa kepada mantan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, pada sidang (19/2).
Saksi Enggan Memberi Penilaian
Jaksa berulang kali meminta kedua saksi menjawab, tapi mereka enggan dipaksa.
"Secara umum, setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Jadi, mungkin saya serahkan kepada keputusan Yang Mulia." Mulyatsyah menjawab.
Sebelumnya, saksi dimintai pendapat soal kemampuan Nadiem sebagai menteri.
"Terdakwa Pak Nadiem Makarim, beliau adalah orang yang memiliki latar belakang di bidang pendidikan, tidak?" Tanya Jasa
Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Sidang sempat mengganggu pengunjung saat jaksa mendesak jawaban.
Sidang ini bagian dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang didakwakan merugikan negara Rp 2,1 triliun. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni