Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Resmi Blokir Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Andika Julia Perdana Putra • Sabtu, 7 Maret 2026 | 19:35 WIB

Pemerintah Indonesia larang pengguna usia di bawah 16 tahun akses media sosial.
Pemerintah Indonesia larang pengguna usia di bawah 16 tahun akses media sosial.

RADARTUBAN - Jutaan anak Indonesia sepertinya akan segera kehilangan akses ke TikTok, Instagram dan paltform populer lainnya.

Bukan karena larangan orang tua, melainkan negara langsung yang turun tangan.

Aturan Baru Turunan PP TUNAS

Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menerapkan anak dibawah usia 16 tahun tidak lagi boleh memiliki akun di platform yang berisiko tinggi.

Aturan yang rencananya akan diimplementasikan pada 28 Maret mendatang ini, menyasar platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox.

Baca Juga: Implementasi PP Tunas Sudah Dimulai, PSE Wajib Lindungi Anak di Dunia Digital dalam 2 Tahun!

Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan Indonesia akan menjadi negara pertama non-Barat yang memberlakukan pembatasan akses ke ruang digital berdasarkan usia.

Melansir dari BBC, pada tahun 2023 lalu UNICEF mencatat bahwa sekitar separuh dari 510 anak Indonesia yang disurvei pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Baca Juga: Australia Resmi Larang Anak Dibawah Umur Untuk Akses Media Sosial

Ancaman Siber pada Anak Makin Mengkhawatirkan

Belum lagi adanya ancaman lain seperti perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan digital yang kini semakin mengkhawatirkan.

Komdigi dalam keterangannya menyatakan kebijakan baru ini mungkin akan berdampak pada ketidaknyamanan di awal penerapannya.

Hanya saja pemerintah berdalih mereka tidak bisa hanya diam saat masa depan anak Indonesia dipertaruhkan.

Orang Tua Tak Lagi Sendirian Hadapi Tantangan Digital

Selain itu dengan aturan ini, orang tua tidak akan lagi sendirian dalam menghadapi tantangan di era digital yang semakin kompleks tersebut.

Langkah ini membuat Indonesia mengikuti negara tetangga, Australia yang terlebih dulu mewajibkan platform media sosial untuk memblokir pengguna di bawah usia 16 tahun sejak Desember tahun kemarin.

Selain itu, Inggris juga tengah membuka konsultasi publik untuk menerapkan kebijakan serupa.

Platform Medsos Belum Beri Tanggapan

Hingga saat ini, platform yang terdampak seperti TikTok, YouTube, atau bahkan Instagram belum memberikan keterangan resmi. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#bigo live #instagram #Threads #youtube #pemerintah #tiktok #PP Tunas #ancaman siber #Anak di Bawah 16 Tahun #medsos